Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaLaporan KhususLenggang Mulus Hendri ke Panwaslih Aceh Jaya

Lenggang Mulus Hendri ke Panwaslih Aceh Jaya

Hendri menegaskan, tidak ada kecenderungan untuk membantu suara partai, tidak ada kepentingan apapun di sini.

—————–

Jelang pencoblosan 14 Februari 2024 temuan kecurangan pemilu semakin terlihat. Ini menunjukan banyaknya persoalan yang terjadi sejak tahap pencalonan hingga masa kampanye. Bahkan buruknya lagi masih terjadi di jelang-jelang hari pencoblosan.

Catatan hasil pemantauan masyarakat sipil menemukan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, praktik laten politik uang hingga persoalan netralitas aparatur negara juga dugaan pelanggaran etik oleh anggota pelaksana pemilu. Sebagai contoh seperti yang terjadi di Aceh Jaya.

Rabu 7 Februari 2024, saat itu tim sedang mengikuti pelatihan tentang pemantauan pemilu dari suatu lembaga pemantau pemilu di Banda Aceh. Tetiba masuk 10 pesan whatsapp dalam bentuk tulisan, foto dan dokumen.

“Ada anggota Bawaslu Aceh Jaya atas nama Hendri yang dinyatakan lulus oleh panitia seleksi tidak memenuhi syarat calon sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 117 ayat 1 huruf (i),” begitu pesan whatsapp yang masuk.

Ditambahkan, pesan itu menyatakan dalam pasal tersebut berbunyi, “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun.” Sedangkan Hendri pada 2019 adalah caleg dari Partai Aceh untuk pemilihan DPRK Aceh Selatan. Ada beberapa bukti kalau hendri adalah caleg PA pada 2019.

Dari informasi awal tersebut, jurnalis bersama anggota tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh menelusuri temuan itu dengan melakukan konfirmasi ke beberapa sumber yang terlibat dalam perkara ini.

Ditangani Bawaslu Aceh

Safwani, Anggota Bawaslu Aceh, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, mengakui jika ada laporan yang masuk dari warga terkait kelulusan Hendri sebagai anggota Panwaslih Aceh Jaya. Saat ini, kata dia, perkara tersebut telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP) dan sedang ditangani.

Hendri merupakan anggota Panwaslih Aceh Jaya Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2H), diduga tidak memenuhi syarat menjadi anggota Panwaslih Aceh Jaya masa jabatan 2023-2028. Saat mendaftar sebagai anggota Panwaslih, masa pengunduran dirinya sebagai anggota partai belum mencapai lima tahun.

Padahal salah satu syarat untuk menjadi anggota Panwaslih, sudah tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun sesuai dengan Undang-Undang No 17 tentang pelaksanaan pemilu pasal 117 ayat 1(i).

“Memang benar adanya dugaan tersebut. kita dapatkan informasi dari masyarakat sehingga kami melakukan penelusuran dan pengecekan ke Aceh Selatan untuk mendapatkan kebenaran dan hal-hal yang berkaitan dengan dugaan etik tersebut”.

Pihaknya mengetahui Hendri sebagai mantan calon legislatif di Aceh Selatan. Setelah melakukan pengecekan ke KIP di sana, dia terdata sebagai caleg Partai Aceh dapil 2 Kecamatan Sawang Aceh Selatan nomor urut lima pada Pemilu 2019.

Setelah mendapatkan informasi lengkap tentang dugaan pelanggaran etik oleh Hendri, Bawaslu Aceh melakukan pembahasan dan menyiapkan hasil kajian akhir berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang temuan dan laporan. Pihaknya menemukan adanya pelanggaran etik dengan terpenuhinya syarat materil, jelas Safwani lagi.

“Setelah ada kesimpulan akhir, kita melaporkan perkara tersebut ke DKPP sekitar tanggal 24 Januari 2024. Pada 31 Januari DKPP memberi surat balasan dengan meminta untuk diperbaiki dengan nomor surat No:033/01-31/SET-02/I/2024. Pada 7 Februari 2024 DKPP kembali menyurati Bawaslu Aceh untuk pemberitahuan informasi jika kasus tersebut memenuhi syarat formil untuk ditingkatkan ke tahap kelengkapan uji materil agar bisa disidangkan,” jelas anggota Bawaslu Aceh tersebut di ruang kerjanya Senin 12 Februari 2024.

“Saat ini pihak Bawaslu Aceh sedang menunggu hasil akhir dari DKPP untuk kelengkapan materil agar bisa dilakukan sidang etik,” tambah Safwani lagi.

Namun saat ditanya kenapa Hendri bisa lolos sebagai anggota Panwaslih Aceh Jaya, padahal secara syarat administrasi Hendri sudah gugur di awal. Safwani juga tidak tahu di mana kesalahannya, dari hasil konfirmasi ke pihak tim seleksi (timsel), mereka tidak mengetahui sama sekali tentang syarat yang tidak terpenuhi tersebut, karena tidak ada laporan dari masyarakat. Bahkan dua anggota dari Aceh Jaya yang lolos juga tidak tahu jika Hendri tidak memenuhi syarat. Cerita Safwani.

Hendri lulus sebagai anggota Panwaslih Aceh Jaya 31 Juli 2023, pengumuman kelulusan sebagai anggota Panwaslih pada 1 Agustus 2023 dan ia dilantik 21 Agustus 2023.

Pada Pemilu 2024, Hendri putar haluan dari politisi menjadi salah satu pelaksana pemilu dengan bergabung sebagai anggota Panwaslih Aceh Jaya.

Untuk menjadi anggota Panwaslih ada beberapa syarat yang harus diikuti Hendri dan anggota lainnya. Salah satunya tidak menjadi anggota partai minimal 5 tahun seperti yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017 pasal 117 ayat 1 huruf (i) : setiap anggota Panwaslih harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Namun ia menerobos aturan itu, NIK nya sebagai caleg 2019 tidak terdata di SILON. Semestinya Hendri baru bisa mendaftar sebagai anggota Panwaslih Aceh Jaya pada April 2024 (tepat 5 tahun-red).

Kasus Serupa

Hal yang sama juga pernah terjadi pada Pemilu 2019, anggota Panwaslih Aceh Jaya, Muhadi, yang kemudian diputuskan bersalah dan diberhentikan oleh DKPP Aceh karena maladministrasi.

Hendri, nggota Panwaslih Aceh Jaya, yang dihubungi Tim KJI Aceh Sabtu (10/2/2024), mengatakan tidak mau berkomentar banyak tentang kasus dugaan pelanggaran etik yang dialamatkan padanya.

Dia meminta tim KJI untuk menanyakan perihal tersebut kepada Bawaslu Aceh. Hendry juga mengatakan akan mengikuti proses hukum atau aturan yang diberlakukan, dan akan menghargai semua keputusannya.

“Saya akan ikuti semua prosedurnya. Sekarang saya sedang fokus untuk menjalankan tugas saya sebagai Panwaslih Aceh Jaya jelang pemungutan suara 14 Februari,” jawab Hendri melalui sambungan telepon, Sabtu 10 Februari 2024.

Hendri juga mengatakan, dari awal ikut seleksi ia telah melengkapi semua berkas dan persyaratan yang diminta. Ada tim panitia seleksi (pansel) yang menentukan lulus atau tidak sebagai anggota Panwaslih.

Hendri menegaskan, tidak ada kecenderungan untuk membantu suara partai, tidak ada kepentingan apapun di sini.

Untuk mengetahui, bagaimana Hendri bisa melenggang ke panwaslih Aceh jaya dengan mulus dan bebas hambatan, Tim KJI Aceh berhasil menghubungi DR. Yusrizal selaku Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Zona I dan Zulfikar selaku anggota Pansel. Mereka bertugas melakukan seleksi pada anggota Panwaslih Aceh Jaya dan 4 kabupaten lainnya yang masuk Zona I.

Yusrizal mengatakan, pihaknya tidak tahu jika salah satu anggota Panwaslih Aceh Jaya atas nama Hendri tidak cukup syarat sebagai anggota Panwaslih. Pasalnya saat mendaftar mereka membawa perlengkapan berkas administrasi, ada dokumen KTP, surat lamaran, Ijazah, CV, surat kesehatan, surat bebas narkoba dan beberapa surat pernyataan, bahwa yang bersangkutan tidak lagi anggota partai politik dalam waktu 5 tahun terakhir.

Yusrizal menyebutkan, ada juga surat dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah ada pidana penjara, bagi PNS ada surat izin dari pejabat dinas kepegawaian. Jadi menurut Yusrizal, ada 10 dokumen yang harus dilampirkan saat melakukan pendaftaran dan 9 surat pernyataan.

“Semua dokumen tersebut diserahkan pada saat pendaftaran di meja timsel, dan saat itu tidak ada berkas yang tidak terpenuhi dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain memeriksa berkas yang diajukan, Tim Pansel juga melakukan pengecekan NIK yang bersangkutan melalui SIPOL di KPU apakah nama bersangkutan terdaftar atau tidak dalam partai selama 5 tahun terakhir, namun tim tidak menemukan hal itu.

“NIK atas nama Hendri saat dimasukkan dalam SIPOL tidak ditemukan sebagai anggota partai. Jadi secara administrasi ia memenuhi syarat, karena yang daftar banyak jadi tidak mungkin kita cek satu-satu sampai ke parpolnya,” jelas Yusrizal.

Selain itu, Yusrizal juga mengatakan, tim Pansel memberi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan atau laporan terkait identitas atau latar belakang dari salah satu calon tersebut.

Tak hanya itu jika calon anggota Panwaslih sudah lolos hingga tahap wawancara namun ada yang melapor tentang keterlibatan calon sebagai anggota parpol atau punya catatan hitam, tim Pansel akan melakukan klarifikasi terkait dengan tanggapan-tanggapan yang masuk, tambah Ketua Tim Pansel Zona I tersebut.

Hal yang sama juga dikatakan anggota Pansel lainnya, Zulfikar. Menurutnya, dalam penyeleksian awal berkas pendaftaran peserta, panitia telah melakukan pengecekan keterlibatan peserta dalam partai politik melalui aplikasi Sipol. Setelah tidak ada nama yang bersangkutan dalam Sipol baru dilanjutkan ke tahap berikutnya. Zulfikar juga heran kenapa NIK Hendri tidak ada dalam Sipol jika dia caleg tahun 2019.

“Saya juga baru tahu belakangan, dapat informasinya setelah pelantikan. Jika sebelum pelantikan kita dapat infonya, bisa kita proses untuk dibatalkan,” ungkap Zulfikar, anggota tim Pansel Zona I.

Banyak Kasus Kecurangan

Kecurangan dinilai meningkat pada pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024. Ada 80 aduan kasus yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh.

Hanya 59 kasus yang teregister, 4 kasus di antaranya pelanggaran administrasi, 2 kasus pidana, 6 kasus terkait undang-undang dan 26 kasus pelanggaran kode etik. (*)

  • Tulisan ini merupakan hasil liputan kolaboratif yang dilakukan oleh Cut Nauval Dafistri (Waspadaaceh.com), Fitri Juliana (Digdata.id) dan Mardili (Bithe) yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh.
BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER