Rabu, Mei 8, 2024
Google search engine
BerandaLBH Banda Aceh Kecam Tindakan Aparat Terhadap Peserta Aksi di DPRA

LBH Banda Aceh Kecam Tindakan Aparat Terhadap Peserta Aksi di DPRA

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyayangkan tindakan kepolisian yang dinilai mengarah kepada tindak kekerasan terhadap peserta aksi damai di depan gedung DPR Aceh, Kamis (15/8/2019).

Sekelompok mahasiswa yang tergabung dari beberapa universitas di Aceh itu melakukan aksi damai memperingati 14 tahun perdamaian Aceh antara GAM dan RI.

Mahasiswa dalam aksinya menyebut beberapa masalah yang belum tuntas dikerjakan baik oleh pemerintah pusat maupun oleh Pemerintahan Aceh sendiri, sebagaimana yang telah tertuang dalam MoU Helsinki.

Salah satunya terkait dengan legalitas bendera Aceh yang sampai saat ini masih belum tuntas.

“Namun sangat kita sayangkan pihak kepolisian yang semestinya jadi pengayom malah menjadi petaka bagi peserta aksi. Beberapa dari demonstran ditangkap, dan satu anggota DPR Aceh yang menjabat sebagai ketua komisi I DPR Aceh juga mengalami perlakuan tidak manusiawi oleh oknum polisi,” ungkap Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul.

Dalam video yang tersebar, kata dia, jelas terlihat anggota polisi dengan pakaian lengkap melakukan pemukulan terhadap anggota DPRA itu dengan cara brutal.

Menurut Syahrul, tindakan itu jelas sangat melanggar UU Kepolisian. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Demo Jangan Disikapi Represif

Dalam kesempatan itu, Syahrul juga kembali mengingatkan kepolisian agar memahami bahwa aksi atau menyampaikan pendapat di muka umum itu bukanlah sesuatu yang dilarang.

“Aksi menyampaikan pendapat di muka umum adalah kegiatan konstitusional yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Beberapa aturan mengenai hal itu diperjelasnya. Seperti pada pasal 28, 28A sampai dengan 28J UUD 1945, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 23, 24, 25, 44 dan 71 UU Hak Asasi Manusia dan UU Ratifikasi Hak Sipil Politik.

“Kalau paham aturan itu, pasti kejadian brutal oleh aparat penegak hukum yang terjadi pada saat aksi demo tidak akan terjadi,” katanya.

Dia juga menyesalkan penangkapan sewenang-wenang terhadap sejumlah mahasiswa peserta aksi dengan tuduhan melanggar pasal 160 KUHP.

“Pihak kepolisian semestinya paham bahwa pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan di muka umum tidak bisa serta merta diterapkan untuk siapa saja, termasuk untuk orang yang sedang mengeluarkan pendapat di muka umum,” imbuh Syahrul.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dia menjelaskan, pasal tersebut tidak lagi dipahami sebagai delik formil yang bisa langsung dipidana tanpa harus menunggu ada atau tidaknya dampak akibat penghasutan tersebut.

Sebelumnya Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, menegaskan tidak ada aksi main keroyok terhadap anggota DPRA Azhari Cage, saat unjuk rasa di halaman gedung dewan tersebut.

“Tidak dikeroyok, mungkin sama-sama ingin melerai karena terjadi saling dorong saat mahasiswa memaksa menaikkan bendera bulan bintang pada tiang bendera yang terpasang bendera merah putih,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kamis tengah malam (15/08/2019).

Kapolresta ini kekeh dengan mengatakan tidak ada aksi keroyok dengan mengistilahkan orang masuk sawah pasti terpijak lumpur. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER