Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaSumutLanggar SE Wali Kota Medan, Sejumlah Warkop Buka Hingga Tengah Malam

Langgar SE Wali Kota Medan, Sejumlah Warkop Buka Hingga Tengah Malam

Medan (Waspada Aceh) – Kesadaran warga Kota Medan yang menggunakan masker terus menurun. Warga Medan bahkan terkesan abai dan menganggap masker bukan lagi alat pelindung yang penting di masa pandemi COVID-19 ini.

Selain masker, kerumunan warga juga saat ini sudah mulai menonjol terlihat di berbagai sudut kota. Tidak hanya di pusat kota, kawasan pinggiran kota juga terlihat mulai abai pada protokol kesehatan dan mengabaikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/3794, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Kota Medan.

Pada SE Wali Kota Bobby Nasution ini, pada poin 3.a, disebutkan bahwa kegiatan restoran, rumah makan, warkop/kafe, angkringan dan lainnya, hanya dizinkan buka hingga pukul 21:00 WIB. Namun kenyataannya, warkop/kafe dan lainnya, masih beroperasi hingga lewat tengah malam. Bahkan beberapa di antaranya buka selama 24 jam, seperti yang terlihat di kawasan Medan Tembung.

Selain di Medan Tembung, Waspadaaceh.com, juga melihat kegiatan masyarakat yang berkumpul di warkop atau kafe hingga larut malam, di daerah Kecamatan Medan Marelan dan Medan Labuhan. Dua kecamatan yang masuk di wilayah Medan Utara ini terbilang semakin rendah kesadaran dalam menegakkan protokol kesehatan.

Begitu juga, dua kecamatan yang berbatas dengan Kabupaten Deli Serdang ini, terlihat banyak warga yang tidak pakai masker saat melakukan aktivitas di Pasar Tradisional Marelan, pertokoan, hingga tempat usaha makanan dan minuman. Termasuk pasar tradisional yang berada di Jalan Yos Sudarso simpang Martubung.

Aktivitas warga di jalan menggunakan sepeda motor dan mobil juga terlihat banyak yang tidak lagi menggunakan masker. Banyak pula warga yang masih suka berkumpul di suatu tempat.

Salah satunya warung kopi di Jalan Paku, Marelan dan warung kopi lain di sepanjang jalan Marelan Raya. Kerumunan dan padat pengunjung terlihat di sana. Bahkan banyak warga dan termasuk pedagang yang tidak memakai masker.

Akibat abai pada protokol kesehatan, membuat Tim Satgas COVID-19 pun menjadi kewalahan. Tim Satgas COVID-19 bahkan sampai menutup beberapa tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan dan melanggar Surat Edaran Gubernur Sumut dan SE Wali Kota Medan No.440/3794 tersebut.

Pada pelaksanaan operasi yustisi penegakan COVID-19, Minggu (23/5/2021), mulai pukul 22.00 WIB hingga, Senin (24/5/2021) dini hari, tim mendapati masih banyak warga yang tidak memakai masker.

“Banyak warga yang tidak pakai masker. Kita imbau dan ingatkan sekaligus edukasi bahwa COVID-19 ini masih mengancam kita. COVID-19 belum berakhir, jadi agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat.

Rakhmat mengatakan untuk pelaksanaan kegiatan pada, Sabtu (22/5/2021), pukul 21.30 WIB hingga, Minggu (23/5/2021) dini hari, petugas menindak tempat hiburan dan pelaku usaha yang melanggar prokes.

Rakhmat menegaskan pihaknya bersama jajaran Satgas COVID-19 baik Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan serta instansi terkait akan terus melakukan operasi yustisi. Tim Satgas COVID-19 Kota Medan akan terus mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada warga bahwa COVID-19 belum berakhir.

Data terakhir kasus COVID-19 Kota Medan, menunjukkan jumlah kasus positif COVID19 telah mencapai 16.145 jiwa, sembuh 14.968 jiwa, meninggal dunia 542 jiwa dan dalam perawatan 635 jiwa. (sulaiman)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER