Aceh Utara (Waspada Aceh) – Empat personel Polres Aceh Utara, yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu tidak mengunakan masker dan berpakaian lengan pendek, dikenakan sanksi membersihkan kantor, Selasa (18/8/2020).
Razia ini dilakukan personel Propam secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya, dengan cara menyisir seluruh ruangan guna mendisiplinkan anggota dalam mengunakan masker.
Kapolres Aceh Utara AKPB Tri Hadiyanto melalu Kasie Propam Iptu Baihaqi mengatakan, penegakan disiplin penggunaan masker terhadap anggota dilakukan dalam rangka instruksi Kapolri tentang pelaksanaan Operasi Disiplin Protokol Kesehatan, khususnya penggunaan masker terhadap anggota Polri dan ASN Polri.
“Pada masa Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) anggota Polri dituntut untuk menggunakan masker dan juga berpakain lengan panjang saat bertugas. Baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, kecuali yang melaksanakan Ishoma baru masker boleh dilepas,” kata Iptu Baihaqi.
Disebutkan, sejauh ini untuk penggunaan masker dinilai sudah baik. Namun, kata dia, ada sebagian personel yang bertugas di bagian reserse, masih ditemukan ada yang melanggar, mereka ini langsung diberi tindakan disiplin yakni membersihkan area kantor.
“Razia ini merupakan bentuk kita mendukung Indonesia untuk mempercepat penanganan COVID-19 dan mengingatkan anggota agar selalu disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan saat beraktivitas, baik di ruangan kerja maupun di tempat lainya,” pungkasnya. (Riri).