Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaSumutLanggar Prokes di Medan, 4.500 Orang Ditindak dan 1 Food Court Ditutup

Langgar Prokes di Medan, 4.500 Orang Ditindak dan 1 Food Court Ditutup

Medan (Waspada Aceh) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Medan telah menindak sedikitnya 4.500 orang pelanggar, 78 pelaku usaha diberi sanksi administratif dan 1 food court (pusat kulier) ditutup karena melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Jenis pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh warga dan pengusaha ini beragam, seperti tidak pakai masker, berkerumun serta tidak menyediakan fasilitas cuci tangan.

“Penindakan itu dilakukan sejak bulan April 2020 lalu, hingga saat ini. Sudah banyak yang kita tindak. Kita secara aktif dan terus menerus melakukan razia dan penindakan di lapangan baik kepada pelaku usaha dan pribadi personal warga Medan. Kita bersama tim gabungan termasuk TNI/Polri,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat, kepada waspadaaceh.com, Kamis (5/11/2020).

Rakhmat mengatakan, penindakan dilakukan pihaknya sebagai Koordinator Keamanan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Medan, sesuai Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Medan. Penindakan dilakukan tanpa pandang bulu kepada siapapun dan dimana pun akan terus dilakukan, ujarnya.

“Penindakan dan penertiban akan dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Jadi, kami berharap masyarakat dan pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan kampanye 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan). Sosialisasi terus kita lakukan sekaligus penindakan baik administratif ataupun penutupan usaha,” ujarnya.

Untuk personel atau individu, kata dia, yang melanggar protokol kesehatan tindakan yang dilakukan berupa penyitaan e-KTP selama beberapa hari, hukuman fisik seperti push up serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Pancasila. Sedangkan pelaku usaha yang melanggar, akan dikenai sanksi peringatan administratif jika berulang kali melanggar maka akan ditutup paksa.

“Untuk pelaku usaha yang sudah kita berikan sanksi penutupan selama 1 minggu adalah food court Mega Park. Karena melanggar protokol kesehatan hingga kini masih dalam pemantauan kita juga,” tegasnya.

Dia berharap masyarakat lebih sadar menggunakan masker dan selalu membawa hand sanitizer dengan kesadaran sendiri bukan karena takut dirazia. “Kita ingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak abai terhadap kebiasaan baru ini,” tegasnya.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER