Senin, November 11, 2024
BerandaKuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Kasus Jembatan Gigieng Prematur

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Kasus Jembatan Gigieng Prematur

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Herni Hidayat, kuasa hukum Wakil Direktur CV Pilar Jaya, S, mengatakan, penetapan kliennya oleh Kejati Aceh sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dinilai prematur.

“Kami menilai penetapan klien menjadi tersangka pada pembangunan jembatan Kuala Gigieng oleh Kejati Aceh terlalu cepat. Sebab kliennya melaksanakan pembangunan setelah banyak perubahan perencanaan dari awal. Semestinya pihak Kejati Aceh melihat dulu persoalan dari awal perencanaannya yang dilakukan oleh CV. AK,” kata Herni saat konferensi pers di Banda Aceh, Kamis, (27/10/2021).

Dia menuturkan, dari perencanaan awal tahun 2016 yang didesain jembatan Kuala Gigieng dilaksanankan konsultan perencana yaitu CV. AK diketahui bentang jembatan 28 meter dengan kontruksi beton pra cetak. Namun, pada pekerjaan yang dikerjakan CV. TM terjadi perubahan panjang bentang dari 28 meter menjadi 36 meter.

Kemudian Herni menyebutkan, di awal pembangunan tahun 2017, jembatan Kuala Gigieng itu dikerjakan oleh pemenang tender yaitu CV.TM dengan nilai Rp1,4 miliar, yang membangun abutmen dengan jarak bentang 28 meter. Namun kemudian bentangnya berubah menjadi 36 meter, tanpa ada diikuti dengan dokumen pendukung yaitu addendum perubahan desain abutmen.

Namun anehnya, ucap Herni, pihak PUPR Pidie yang dipimpin MN menyetujui perubahan tersebut, dengan bukti pembayaran pekerjaan 100% kepada CV. TM serta melakukan perencanaan tahap II pembangunan jembatan itu tanpa melakukan tender.

“Artinya Dinas PUPR Pidie menunjuk langsung CV. AK sebagai konsultan perencananya. Padahal pelaksanaan konstruksi proyek tersebut bernilai Rp1,877 miliar lebih. Pada perencanaan kedua telah terjadi perubahan bentang menjadi 36 meter dan perubahan dari beton pra cetak ke rangka baja,” terang Herni.

Lalu, pada pembangunan tahap II jembatan Kuala Gigieng, Dinas PURP Aceh melakukan tender yang dimenangkan CV. Pilar Jaya dengan nilai Rp1,877 miliar dan telah selesai dikerjakan berdasarkan perencanaan kedua dengan bentang 36 meter lebar 5 meter, tinggi girder 1,25 meter menggunakan rangka baja.

“Hari ini jembatan tersebut fungsional artinya sudah digunakan oleh masyarakat, meski adanya lendutan yang dinilai pihak Kejaksaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Seharusnya pihak Kejaksaan menelusuri dari awal pembangunan jembatan itu untuk tahu asal muasal lendutan tersebut, tidak hanya menilai pekerjaan tahap II,” katanya.

Sementara itu, Sekjen DPN ITAKI Teuku Abdul Hannan menyinggung tentang Laporan Hasil Pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Struktur Bangunan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala. Di mana, kata dia, mereka hanya memberikan saran dan masukan teknis atas lendutan tersebut dan tidak menyatakan bahwa pembangunan Jembatan Gigieng tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Lebih lanjut Laboratorium Forensik Struktur Bangunan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala tidak menyatakan adanya kegagalan bangunan.

Menurut Teuku Abdul Hannan, Laboratorium Forensik Struktur Bangunan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala bukanlah lembaga yang berhak menilai kegagalan suatu bangunan serta bukan lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-undang No.2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi untuk menilai terhadap bangunan tertentu.

“Bahwa Dr. Ir. Muttaqin, MT, Mahlil, ST. MT dan M. Nasir, A.Md dari Laboratorium Forensik Struktur Bangunan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala bukanlah penilai ahli (tidak memiliki sertifikat penilai ahli), mereka hanya akademisi,” tegas Hannan.

Karena itu, dia merasa keberatan kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa melihat puncak awal terjadi masalah pembangunan jembatan itu. Pihaknya juga akan melayangkan surat pendapat hukum ke Kejati Aceh, Kejagung RI di Jakarta dan Jamwas di Jakarta. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER