Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemberitaan terkait perdagangan Sulfur yang dilakukan oleh PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) sebuah Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) menimbulkan berbagai pendapat dan pro kontra.
Hal itu muncul terkait adanya tudingan perizinan terkait perdagangan sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa, Kota Langsa, tidak miliki izin dan dituduh berdampak negatif pada lingkungan.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT PEMA Mohd Jully Fuady dalam keterangannya kepada Waspadaaceh.com, Selasa (9/4/2024), di Banda Aceh menjelaskan bahwa perizinan operasi trading sulfur di Kuala Langsa sudah sesuai dengan syarat perizinan dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Jully menambahkan, perizinan sudah terpenuhi di mana PT PEMA telah memiliki persetujuan lingkungan berupa Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Rencana Kegiatan Gudang Operasi Trading Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa berdasarkan Keputusan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk Aplikasi Ke Tanah (penyiraman) dari DLH Kota Langsa.
Kemudian, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Langsa, Nomor Induk Berusaha (NIB) PT PEMA dengan Kode KBLI: 46651 (Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia) untuk kegiatan di Pelabuhan Kuala Langsa.
Terhadap aduan dugaan tidak melakukan pengelolaan air limbah dengan baik didapatkan dan tim verifikasi pengaduan telah melakukan pengukuran pH insitu air limbah di saluran akhir dengan titik koordinat N 04°31’30.2″ E 098°01’15.4″ dengan hasil 7-8.
Selanjutnya, Kuasa Hukum PT PEMA juga memaparkan terkait DLH Kota Langsa secara periodik melakukan pengawasan terhadap kegiatan ini agar sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). “Artinya, bahwa kesimpulan kami prinsip, kaidah dan tahapan perizinan sudah prosedural,” ujarnya.
Jully Fuady melanjutkan ada pengaduan dari masyarakat kepada instansi penegak hukum juga sudah dipenuhi dan taati, PT PEMA kooperatif terhadap hal ini, salah satunya adalah verifikasi pengaduan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera beserta DLH Kota Langsa, yang langsung terjun dan memeriksa ke lokasi, hasil verifikasi tersebut membuktikan sesuai fakta bahwa pengaduan dan tuduhan secara fakta tidak terbukti,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan sudah mentaati dan koperatif terhadap pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan Polres Langsa.
“Kami taat dan kooperatif terhadap panggilan dan pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Polres Langsa, sudah kami hadiri dan memberikan semua berkas dan dokumen yang diperlukan sebagai bahan penyelidikan,” ungkapnya.
Terkait pembentukan opini pembohongan publik, Jully Fuady sambil tersenyum menyebutkan tidak ada yang ditutupi atau tuduhan berbohong kepada publik. “Semua sesuai fakta dan prosedural, kritik dan tuduhan-tuduhan ini adalah vitamin untuk PT PEMA, namun yang disayangkan adalah tuduhan-tuduhan dalam pemberitaan tersebut berdampak tidak baik pada iklim investasi di Aceh, kerugian ini yang lebih besar,” jelasnya.
Jully juga membantah serius tudingan persekongkolan dengan DLH Aceh, “Itu tidak benar ya, silahkan kritik tetapi tidak menyerang secara personal dan merusak kehormatan nama baik seseorang,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya PT. PEMA sedang mengusahakan perdagangan Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa, Kota Langsa, bisnis yang diharapkan mampu mendorong geliat bisnis dan ekonomi Kota Langsa secara khusus dan Aceh secara umum mendapatkan beberapa kritik terkait perizinan khususnya lingkungan.
Terhadap isu dan pengaduan ini, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera beserta DLH Kota Langsa sudah melakukan verifikasi pengaduan pada tanggal 1 sampai 5 April 2024 di Pelabuhan Kuala Langsa. (*)