Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaKritik Rekrutmen Dosen Unsyiah, Saiful Mahdi Dipolisikan

Kritik Rekrutmen Dosen Unsyiah, Saiful Mahdi Dipolisikan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengajar pada Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala, DR Saiful Mahdi, dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik. Dia diadukan oleh salah seorang dekan di Unsyiah ke Polresta Banda Aceh, awal Juni 2019.

Kepala program dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aulianda Wafisa yang mendampingi proses hukum Saiful, Sabtu (31/8/2019) mengatakan, salah seorang dekan di Unsyiah, telah melaporkan Saiful Mahdi ke polisi.

Dia dilaporkan karena mengkritisi hasil Tes CPNS untuk dosen Fakultas Teknik Unsyiah pada akhir 2018 dalam ruang lingkup Universitas Syiah Kuala. Kritikan itu disampaikan oleh Saiful Mahdi dalam sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan akademisi di Universitas Syiah Kuala.

Aulianda menjelaskan, Saiful Mahdi hanya ingin menyampaikan analisanya terhadap hasil Tes CPNS Dosen Unsyiah tahun 2019 berdasarkan ilmu statistik yang dia geluti.

“Saiful Mahdi tidak berniat untuk mencemarkan nama baik seseorang, namun untuk kepentingan umum semata. Namun, dekan melaporkan Saiful Mahdi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan Saiful Mahdi telah diperiksa oleh kepolisian di Polresta Banda Aceh menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE,” kata dia.

Penetapan Saiful sebagai tersangka berawal pada bulan Maret 2019, ketika dia menulis di dalam group WhatsApp internal bernama “Unsyiah KITA,” yang anggotanya terdiri dari 100 dosen Unsyiah.

Pada 18 Maret, dia dipanggil oleh komisi F senat Universitas Syiah Kuala. “Pemanggilan itu sebatas klarifikasi, bukan sidang etik. Dengan kata lain, tidak pernah ada sidang etik terhadap Saiful Mahdi oleh Senat Universitas Syiah Kuala,” jelas Aulianda.

Selanjutnya, Rektor Unsyiah, Samsul Rizal, mengirim surat kepada Saiful Mahdi perihal Teguran Pelanggaran Etika Akademik pada 6 Mei 2019. Surat itu meminta Saiful segera meminta maaf kepada pimpinan Fakultas Teknik.

Saiful mengaku keberatan dengan perintah tersebut. “Beliau tidak pernah diberi penjelasan apa kesalahannya, dan tidak pernah ada sidang etik.” Dia pun melayangkan surat balasan ke Rektor.

Dua bulan berselang, Juni 2019, Saiful mendapat panggilan sebagai saksi kasus pencemaran nama baik di Polresta Banda Aceh.

“Penyidik dalam kesempatan tersebut, mengatakan bahwa pelapor hanya ingin saksi terlapor untuk meminta maaf dalam 1 (satu) minggu ini, sebelum nantinya penyidik bisa menetapkan dia jadi tersangka,” jelas dia.

Dua kali diperiksa sebagai saksi, Jumat, 30 Agustus 2019, Saiful Mahdi kembali mendapatkan panggilan, namun sebagai tersangka untuk pemeriksaan tanggal 2 September 2019. Pasal yang dikenakan, yaitu dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan sarana elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan kejadian ini, LBH Banda Aceh akan mendampingi seluruh proses hukum yang sedang dihadapi oleh saudara Saiful Mahdi sebagai bentuk perjuangan penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), salah satunya kebebasan dalam berpendapat. Baik masyarakat umum maupun terhadap insan akademik,” tegasnya. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER