Senin, April 29, 2024
Google search engine
BerandaSumutKreditnya Macet Terdampak COVID-19, Pengusaha Medan Curhat ke Ombudsman Sumut

Kreditnya Macet Terdampak COVID-19, Pengusaha Medan Curhat ke Ombudsman Sumut

Medan (Waspada Aceh) – Akibat pandemi COVID-19, banyak pengusaha yang kehilangan pendapatan, bahkan usahanya gulung tikar. Di sisi lain pengusaha harus membayar bunga atau cicilan kredit di bank.

“Kami bukan tidak mau bayar utang, tapi kondisi usaha kami memang sudah tidak mungkin bisa membayar cicilan akibat Covid ini. Kita pun tak mau kredit kita macet. Seharusnya bank ikut menolong kami, bukan langsung melelang barang kami,” kata seorang pengusaha kepada Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.

Dalam diskusi dengan belasan pengusaha yang mengalami kredit macet  Sabtu (12/2/2022) di Medan, kepala Ombudsman Sumut banyak mendengar curhatan para pengusaha tersebut. Beberapa di antaranya menyampaikan pengaduan tentang asetnya yang tetap dilelang pihak bank, padahal dia sedang melakukan upaya hukum di pengadilan.

Para pengusaha juga mengungkapkan tentang adanya kejanggalan dalam proses lelang tersebut yang dinilai terjadi mal administrasi.

Menanggapi keluhan para pengusaha kredit macet ini, Ketua Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, mendorong masyarakat, khususnya pengusaha untuk bersikap kritis.

Abyadi menyebutkan, pemerintah telah mengucurkan beragam program untuk membantu dan meringankan beban masyarakat termasuk pelaku usaha. Seperti melalui program relaksasi maupun restrukturisasi kredit, ujarnya.

“Pelaku usaha itu jangan diam, harus kritis,” kata Kepala Ombudsman Sumut, dalam sharing dan diskusi yang digelar Komunitas Kredit Macet (KKM) di Bakmi Jonlau Citraland Gama City Medan tersebut.

Diskusi ini dibuka Ketua Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Sumut, Sri Wahyuni Nukman, dan dipandu wartawan senior, Nurhalim Tanjung. Hadir juga Direktur Eksekutif Pusat Informasi dan Pengembangan Bisnis (PINBIS) Indonesia, Maskur Abdullah.

Abyadi menyebutkan, beragam fasilitas dan kebijakan pemerintah tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat. Tapi nyatanya, masyarakat atau pengusaha yang terdampak COVID-19 tidak bisa dengan mudah mendapatkannya dari perbankan.

Akibatnya, di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini, satu per satu aset pelaku usaha yang dijadikan agunan kredit di bank untuk mengembangkan usahanya, dilelang sepihak tanpa melihat kondisi latar belakang mengapa pengusaha kreditnya macet.

“Pengusaha tidak mampu memenuhi kewajibannya. Padahal gagal bayar yang dialami pelaku usaha, bukan karena kemauan sendiri, melainkan disebabkan bencana non alam, yaitu pandemi COVID-19,” kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu.

Dalam diskusi dan sharing yang berlangsung sekira dua jam itu, bertujuan untuk mencari solusi terbaik atas masalah yang mendera para pengusaha tersebut.

Menurut Abyadi, kebijakan yang diberikan pemerintah ketika masa pandemi, tujuannya untuk meringankan beban dan memberikan kelonggaran terkait pembiayaan (kredit) bagi masyarakat termasuk para pelaku usaha.

Abyadi mengimbau agar pelaku usaha gigih dan kritis mempertanyakan setiap kebijakan pemerintah kepada penyelenggara layanan publik, seperti perbankan, OJK, KPKNL, BPN dan kantor pelayanan publik lainnya.

“Misalnya soal restrukturisasi dan relaksasi, itu para pelaku usaha benar-benar bingung, karena bagaimana standar untuk mendapatkannya itu nggak dijelaskan dengan detail kepada masyarakat, kepada pengusaha,” kata Abyadi Siregar yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh.

“Ketika mengalami kasus seperti ini, silakan bertanya dahulu ke penyelenggara, apakah bank atau apa. Ketika nanti tidak dapat menindaklanjuti, baru melapor ke Ombudsman. Nanti kita akan menindaklanjutinya, karena ada beberapa case yang kita hadapi, yang kita tangani seperti itu,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut Abyadi juga menyebutkan Ombudsman sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik. Ombudsman memiliki kewenangan untuk memeriksa lembaga yang tidak memenuhi standar dalam memberikan layanan kepada masyarakat atau melakukan mal administasi.

Sebelumnya, inisiator KKM, So Tjan Peng, meminta pengusaha pengungkapan permasalahan yang dihadapi. Dia berharap pengusaha jangan merasa berdosa karena terjerat kredit macet, karena sebenarnya pengusaha tidak pernah ada niat untuk tidak membayar hutang. (Sulaiman Achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER