Selasa, Mei 21, 2024
Google search engine
BerandaKPPU Bidik Keramba di Danau Toba dan Sektor Perkebunan Sumut-Aceh

KPPU Bidik Keramba di Danau Toba dan Sektor Perkebunan Sumut-Aceh

Medan — Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I kini sedang membidik bisnis keramba jaring apung (KJA) dan bisnis turunannya di Danau Toba, Sumatera Utara termasuk sektor perkebunan. Untuk sektor perkebunan, Sumut-Aceh menjadi wilayah terbesar perkebunan nasional.

“Seperti kita ketahui, sejak jaman penjajahan dulu. Wilayah Sumut hingga Aceh ini masuk dalam sektor bisnis perkebunan terbesar di Indonesia. Hingga kini juga, masih mendominasi bisnis perkebunan,” kata Komisioner KPPU RI, Guntur Saragih didampingi Kepala KPPU Wilayah I, Ramli Simanjuntak, Jumat (27/12/2019), di Kantor KPPU Wilayah I di Medan, dalam paparan penanganan perkara selama tahun 2019 oleh KPPU.

Guntur mengatakan untuk itu perkara kemitraan perkebunan atau inti plasma saat ini akan menjadi fokus KPPU. Apalagi selama ini, seperti diketahui, kemitraan dalam sektor perkebunan itu berlangsung sejak lama dalam bentuk HGU puluhan tahun.

“Jadi, perkara kemitraan ada di perkebunan atau inti plasma. Wilayah I adalah perkebunan terbesar. Memberikan fokus pada sektor perkebunan, pengawasan kemitraan. Kita pakai undang-undang yang baru dan PP 2013. Jika ada pelanggaran terhadap pelaksanaan kemitraan di inti plasma. Adanya perubahan perilaku,” ujarnya.

Sementara untuk Danau Toba, Ramli mengatakan juga saat ini sedang menjadi fokus pihaknya. Apalagi, pemerintah terus konsisten mengembangkan berbagai kawasan di Sumut seperti Sei Mangkei, pelabuhan hingga pengembangan Danau Toba.

“Pemerintah gelontorkan dana besar untuk pengembangan kawasan. Untuk apa? Untuk benar-benar dimanfaatkan. Di sini kita juga ikut mengawasi, agar terciptanya pasar yang sehat. Seperti Danau Toba itu, kita tangani kasus Balige By Pass yang sudah ada putusan,” ungkapnya.

Dalam perkara Balige By Pass, nomor perkara No. 13/KPPU-L/2018 sudah diputuskan bersalah dan terlapor melakukan banding ke PN Medan. Lalu, perkara itu diputuskan PN Medan dengan kembali menguatkan putusan KPPU.

“Untuk keramba jaring apung di Danau Toba juga sedang kita dalami. Kita sedang dalam tahap pengumpulan data. Nantinya, jika terdapat indikasi data mengarah ke persaingan usaha tidak sehat maka akan masuk tahap penyelidikan.”

“Saat ini saya belum bisa bicara banyak. Kita masih telusuri karena itu perlu waktu dan data termasuk alur distribusi dan penyalur pangannya itu juga,” jelasnya.

Refelksi Akhir Tahun

Sepanjang tahun 2019, KPPU Kanwil I saat ini melakukan 8 penyelidikan yang mana 3 lidik kasus non tender dan 5 kasus tender. Dalam tahap itu, 1 perkara diantaranya masuk dalam tahap pemberkasan.

Seperti lidik No. 01/DH/KPPU.LID.I/I/2019 dengan perkara Jasa Pengiriman Logistik dan Pos di Batam-Kepri yang dikuasai Lions Parcel. Kemudian, Lidik No.02/DH/KPPU/LID.L/II/2019 dengan perkara Preservasi Rutin Jalan Kambang-Tapan Sumatera Barat.

Lalu, Lidik No.14-06/DH/KPPU/LID.L/II/2019 dengan perkara Peningkatan Rutin Jaringan Irigasi di Bandar Sidoras, SNVT Sumut, Lidik No.17-42/DH/KPPU.LID.I/III/2019 perkara Jalan Selat Lampa-SP-Sekunyam Kepulauan Riau.

Selanjutnya, daerah Provinsi Aceh diantaranya Lidik No.39-91/DH/KPPU-L/VII/2019 perkara Genting Gerbang-Sp Uning (batas Kota Takengon) Aceh. Lidik No.32-116/DH/KPPU-L/VIII/2019 perkara RSU Regional Langsa Provinsi Aceh.

Ada juga, Lidik No.169/DH/KPPU.LID.L/XI/2019 perkara Pemakaian Buku Muatan Lokal Budaya Melayu Provinsi Riau dan Lidik No.48-181/DH/KPPU.LID.L/XII/2019 perkara Jasa Pelayanan Pemanduan dan Penundaan di Provinsi Kepri. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER