Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaKPPAA: Pemberitaan Tentang Kasus Anak Jangan Picu Stigma

KPPAA: Pemberitaan Tentang Kasus Anak Jangan Picu Stigma

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Agar persepsi publik terkait isu anak bisa terarah secara positif, pemberitaan media massa perlu lebih sensitif terhadap dampak jangka panjang yang memengaruhi psikologi anak.

Hal tersebut disampaikan komisioner Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Ayu Ningsih, ketika mengisi diskusi kelompok terfokus (FGD) di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).  Diskusi ini mengambil tema “Melalui Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), Mari Kita Tingkatkan Kualitas Pemberitaan Media yang Ramah Terhadap Anak”.

Dari pengamatannya selama ini, pemberitaan di Aceh seringkali mempersepsikan anak yang menjadi korban kekerasan sebagai objek eksploitasi. “Masih ada pengungkapan identitasnya dalam pemberitaan, seperti wajah, inisial, nama, alamat, dan sekolah secara sengaja ataupun tidak, sehingga anak tidak terlindungi secara baik,” kata dia.

Tak hanya itu, Ayu juga menyoroti bahasa media yang terkadang kasar dan vulgar. Dalam memberitakan kasus kekerasan, media penyiaran juga kerap menampilkan sosok anak yang disamarkan menggunakan topeng, atau dengan pengaburan wajah, namun masih bisa dikenali ciri-cirinya.

Pelanggaran etik lainnya juga masih sering terjadi, seperti pengungkapan identitas anak, muatan informasi cabul dan sadistis. Bahkan anak kerap digambarkan sebagai sosok yang seolah-olah ikut andil sehingga kasus itu terjadi, bukan murni sebagai korban.

“Identitas yang dimaksud ialah menyebarluaskan nama, tempat tinggal, hingga nama orang tua. Penyebaran identitas secara berlebihan dikhawatirkan dapat mengganggu perkembangan anak,” kata Ayu.

Sebenarnya ada beberapa dampak positif dari pemberitaan tentang kasus anak, seperti munculnya rasa empati di masyarakat. “Dengan itu, masyarakat dan pihak terkait lainnya dapat mengambil peran pencegahan supaya kejadian tersebut tidak terulang kembali,” kata dia.

Namun, banyak juga dampak negatifnya. Jika tak berhati-hati dalam melindungi identitas anak, baik dia sebagai pelaku maupun korban, akan menerima stigma negatif yang berkepanjangan.

“Karena identitasnya sudah dikenali, anak pun berpotensi ditolak oleh lingkungan tempat tinggal dan sekolah. Sulit mengembangkan diri, apalagi mendapatkan pekerjaan,” ujar Ayu Ningsih.

AJI: Perhatikan Diksi dalam Pemberitaan

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Misdarul Ihsan mengatakan, pemberitaan kasus anak penting untuk mendorong advokasi. Empati yang timbul di masyarakat turut menjadi pressure (tekanan) sehingga proses penanganan kasus anak jadi lebih prioritas.

Dia tak menampik banyaknya media yang sering memberitakan anak saat tertimpa kasus tertentu. “Sementara berita tentang prestasi anak, itu masih sedikit sekali,” ucap Misdar.

Situasi ini semakin kompleks dengan jumlah media massa yang kian banyak. Misdar menyebutkan, dari perkiraan 47.000 media pers yang ada di seluruh Indonesia, hanya 2.200 media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.

“Media siber paling banyak, ada 43.300 media, sementara lainnya 2000 media cetak, 674 media radio dan 523 media televisi,” jelasnya.

Dalam menulis berita, wartawan dituntut mampu menggunakan diksi yang baik dan tidak eksploitatif. Lebih jelas lagi, dia menekankan agar redaksi pemberitaan jangan berpatok pada selera pasar, akan tetapi menggunakan perspektif korban.

“Banyak media-media yang membahasakannya dengan sangat vulgar, supaya menarik pembaca, ini sangat disayangkan,” pungkasnya.

KPPAA berharap, jurnalis tetap berpegang teguh pada empat pedoman, antara lain Undang-Undang 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

Selain itu, irisan antara kerja jurnalistik dengan substansi perundang-undangan serta regulasi lainnya juga perlu diperhatikan, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan PPRA (Pedoman Pemberitaan Ramah Anak).

“Oleh karena itu PPRA yang selaras dengan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak ini penting untuk diketahui oleh para wartawan, agar terhindar dari jeratan hukum,” tandasnya. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER