Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018, yang menjerat Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan terkait DOKA. Pemeriksaan itu sebagai rangkaian penyidikan perkara suap.
“Sebagai rangkaian dari penyidikan dugaan suap terhadap Gubernur Aceh terkait DOKA, Hari ini diagendakan pemeriksaan enam saksi dari unsur swasta. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Aceh,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (12/7/2018).
Kepada saksi, KPK mengingatkan agar yang diperiksa memberi keterangan yang jujur, agar proses kebenaran terungkap dalam kasus ini.
“Kami ingatkan sekali lagi agar saksi jujur memberikan keterangan. Agar kebenaran terungkap dalam kasus ini. Sikap koperatif terhadap proses hukum tentu akan dihargai,” ujarnya.
Febri enggan membeberkan siapa saja yang diperiksa KPK hari ini di Polda Aceh. Seperti diketahui, KPK sudah melayangkan surat panggilan kepada 15 orang saksi terkait dugaan suap DOKA.
Kemudian KPK mencekal empat orang keluar negeri selama enam bulan. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti uang Rp500 juta.
Besok Periksa 9 Orang
Ia menjelaskan, enam saksi yang diperiksa terlebih dulu datang ke Polda Aceh secara keseluruhan, untuk diperiksa oleh penyidik. Dari enam orang saksi tersebut, penyidik KPK terus mendalami informasi terkait aliran dana dan komunikasi diantara pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini.
Sisanya, sembilan saksi akan diperiksa besok, Jumat (12/7/2018). “Jumat direncanakan 9 saksi lainnya akan diperiksa. Kami imbau agar para saksi juga koperatif dan menghadiri pemeriksaan tersebut. Kejujuran dari para saksi akan membantu pengungkapan kasus ini,” sebutnya. (dani randi)