BerandaBeritaKPK Kirim Surat ke Panglima TNI Terkait Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI Terkait Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB

Jakarta (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dilansir beritasatu.com, surat tersebut memuat konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan aliran uang dalam kasus tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pengiriman surat itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

“Kirim suratnya (ke Panglima TNI), benar,” ujar Setyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, surat tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara KPK dan TNI dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB.

“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan. Termasuk terkait dugaan aliran uangnya,” kata Budi.

KPK berharap Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menindaklanjuti informasi yang disampaikan melalui surat tersebut. Menurut Budi, koordinasi antara kedua lembaga telah berlangsung secara intensif sejak awal penanganan perkara.

KPK juga akan berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait rencana pemanggilan dan pemeriksaan mantan Kepala BNPB Suharyanto, yang masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.

Budi mengatakan, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai pemanggilan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

5 Tersangka 

Kasus dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 15 orang di Jakarta pada Selasa (13/10/2026).

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam dan gelar perkara, KPK meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada subdirektorat pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

KPK membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan Suharyanto dalam perkara tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp 3,35 miliar, valuta asing sebesar US$ 7.500 dan SGD 9.000, emas batangan sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai sekitar Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.

Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana kebencanaan tersebut, termasuk aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER