Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaKorupsi Telur Rp2,6 Miliar di Dinas Peternakan Aceh Mulai Disidangkan

Korupsi Telur Rp2,6 Miliar di Dinas Peternakan Aceh Mulai Disidangkan

Tindakan serampangan dan amatiran Pemerintah Aceh berakibat jeratan hukum bagi pegawai rendahan.” Junaidi, penasihat hukum terdakwa.

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Perkara dugaan korupsi di Dinas Peternakan Aceh yang menjerat terdakwa Ramli Hasan dan Muhammad Nasir mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (10/6/2020).

Terdakwa Ramli Hasan merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Peternakan Aceh. Sedangkan Muhammad Nasir merupakan pembantu bendahara pada UPTD BTNR yang berlokasi di Saree, Aceh Besar, tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Reagan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa tidak menyetorkan uang hasil produksi peternakan ayam ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

“Seharusnya, uang hasil penjualan telur masuk sebagai pendapatan daerah. Tapi ini tidak dilakukan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp2,6 miliar lebih,” kata JPU Ronald Reagan.

JPU Ronald Reagan menyebutkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, penerimaan hasil penjualan telur pada 2016 Rp846 juta. Namun, yang disetor ke kas negara Rp85 juta.

Kemudian pada 2017, uang hasil penjualan telur Rp668 juta, tetapi yang disetor ke kas negara Rp60 juta. Serta pada 2018, uang hasil penjualan telur Rp11,72 miliar dan yang disetor ke kas negara Rp9,775 miliar.

JPU mendakwa kedua terdakwa secara berlapis, yakni primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Serta lebih subsidair melanggar Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Junaidi, penasihat hukum terdakwa Muhammad Nasir menyebutkan konstruksi perkara yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) mengambarkan bagaimana perilaku serampangan dan amatiran Pemerintah Aceh dalam menyelenggarakan perencanaan dan pelaksanaan program yang berakibat hukum bagi pelaksana di lapangan.

“Dalam perkara ini, jelas bahwa klien kami hanya melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dan perintah dari pejabat di atasnya,” tegas Junaidi.

Advokat Junaidi memaparkan kebijakan menggunakan uang hasil penjualan telur untuk membeli pakan ternak tidak dilakukan terdakwa Muhammad Nasir sebagai pembantu bendahara.

“Kebijakan menggunakan uang penjualan telur untuk membeli pakan ternak dilakukan guna mencegah kematian ayam akibat tidak adanya dana untuk pengadaan pakan ternak pada saat itu,” ketus Junaidi.

Menurut Junaidi, kebijakan tersebut memperlihatkan carut marutnya pengelolaan hasil produksi telur ayam di UPTD BTNR Saree. Tidak adanya pakan mengambarkan tindakan amatiran dan serampangan dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program peternakan.

“Yang paling ironis dari tindakan amatiran dan serampangan tersebut, pegawai rendahan sebagai pelaksana di lapangan yang harus menghadapi jeratan hukum. Ini dialami klien kami, Muhammad Nasir,” kata Junaidi.

Junaidi menegaskan pihaknya akan membuktikan di persidangan bahwa terdakwa Muhammad Nasir tidak bersalah dan hanyalah korban kebijakan atasan. Terdakwa Muhammad Nasir sebagai pegawai rendahan hanya menjalankan tugas apa yang diperintahkan kepadanya.

“Klien kami, Muhammad Nasir, hanya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana lapangan yang tidak bertanggung jawab terhadap kebijakan dan tidak sepatutnya berhadapan dengan jerat hukum,” pungkas Junaidi. (Ria-H)


 

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER