Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaKorupsi Pengadaan Alat Tangkap Hama di Bener Meriah, Polda Tetapkan Mantan Kadistanbun...

Korupsi Pengadaan Alat Tangkap Hama di Bener Meriah, Polda Tetapkan Mantan Kadistanbun Tersangka dan Amankan Rp2,3 M

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan korupsi (mark up) atas proyek pengadaan alat penangkap hama kopi di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Kasus ini bersumber dari dana APBN tahun 2015, pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Distanbun) Bener Meriah dengan pagu anggaran sekitar Rp48,1 miliar.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono didampingi Dir Reskrimsus, Kombes Pol T Saladin mengatakan, Rabu (9/10/2019) di Mapolda Aceh, dalam kasus ini pihaknya menetapkan empat orang tersangka yang salah satunya adalah mantan Kadistanbun Bener Meriah berinisial AR.

“Yang bersangkutan terlibat dalam pengadaan alat penangkap hama kopi ini dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp16,5 miliar,” katanya saat konferensi pers.

Dalam kasus ini, Ditkrimsus Polda Aceh mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,3 miliar serta dua bidang tanah kosong bersertifikat yang nilainya mencapai Rp2 miliar serta sejumlah dokumen.

Kabid Humas menjelaskan, proyek pengadaan penangkap hama kopi ini sendiri dibiayai APBN tahun anggaran 2015 dengan anggaran senilai Rp 48,1 miliar. Tersangka AR sendiri diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek itu.

“Selain AR, tiga tersangka lain yakni PPK berinisial T, kontraktor (rekanan) berinisial MU serta rekanan yang menerima sub kontrak pekerjaan yakni TJ,” katanya.

Proyek itu dilaksanakan oleh PT JPG. Para tersangka diduga menggelembungkan (murk up) harga alat penangkap hama kopi dua kali lipat dari harga yang dikeluarkan oleh distributor.

“Penyelidikan kasus ini lebih dari dua tahun mulai 2016 hingga 2018. Kasusnya ditingkatkan ke penyidikan sejak September 2018 lalu,” sambung Kombes Pol Ery Apriyono.

Sementara, Kombes Pol T Saladin mengatakan, dalam menangani kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi, dua orang diantaranya merupakan saksi ahli dari BPKP serta lembaga lelang pemerintah.

“Para tersangka tidak ditahan karena kooperatif. Barang bukti yang disita yakni uang Rp2,3 miliar dan dua bidang tanah senilai Rp2 miliar, jumlah keseluruhannya Rp4,3 miliar,” tambah mantan Kabid Humas Polda Aceh ini.

Pihak penyidik akan melimpahkan berkas serta seluruh barang bukti termasuk uang tunai tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah untuk diproses lanjut.

“Ini sudah kita koordinasikan ke pihak jaksa termasuk Kejati Aceh, pelimpahan dijaga ketat petugas kita,” tutup Saladin yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kapolresta Banda Aceh. (Gito)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER