Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Oknum Keuchik (Kepala Desa) Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, MS, 32, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, terhitung Kamis (9/9/2021).
Penahanan dilakukan setelah penyidik dari Kejari Lhokseumawe, menetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atau penyimpangan penggunaan dana APBG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong) tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara mencapai Rp305 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, melalui Kasi Intelijen, Miftahuddin, saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, penahanan terhadap tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRINT- 1219/L.1.12/Fd.1/09/2021, tanggal 09 September 2021.
“Penyidik melakukan penahanan karena dikhawatirkan (tersangka) akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana. Sedangkan tersangka sudah kita titip di Rutan Polres Lhokseumawe,” kata Miftahuddin, Kamis (9/9/2021).
Dia menyebutkan, dugaan penyimpangan APBG itu terkait proyek rehab rumah duafa yang dinilai tidak sesuai anggaran. Kemudian pemasangan lampu penerangan jalan tidak sesuai, dan pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi keuchik atau tersangka. Selain itu penyalahgunaan dana SILPA tahun 2020. Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kota Lhokseumawe, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp305 juta,
“Tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (Syaiful).