Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehKoordinator KPA: Kabupaten Terluas Areal Sawitnya, Penyumbang Angka Kemiskinan Tinggi di Aceh

Koordinator KPA: Kabupaten Terluas Areal Sawitnya, Penyumbang Angka Kemiskinan Tinggi di Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh)-Kehadiran komoditi sawit di Aceh selama ini ternyata belum menyentuh kepentingan masyarakat kecil. Bahkan sebaliknya daerah dengan lahan sawit yang begitu luas justeru menyumbangkan angka kemiskinan yang tinggi.

“Sehingga patut dipertanyakan apakah selama ini masyarakat hanya sebagai penonton atau hanya sebagai buruh kasar belaka? Sementara hasil alam tersebut hanya dinikmati oleh para pengusaha luar atau cukong-cukong saja,” kata Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA), Muhammad Hasbar Kuba kepada media, Rabu (8/1/2019).

Hasbar menyebutkan, Kabupaten Aceh Singkil yang memiliki lahan sawit nomor tiga terluas di Aceh, yakni mencapai 55.441 Ha justeru memiliki angka kemiskinan tertinggi di Aceh yaitu sebesar 20,78 persen pada tahun 2019.

Belum lagi, lanjut Hasbar, jika kita lihat Kabupaten Nagan Raya yang memiliki lahan sawit nomor satu terluas di Aceh dengan luas mencapai 82.252 Ha, angka kemiskinannya mencapai 17,97 % pada tahun 2019.

Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA), Muhammad Hasbar Kuba

“Hal ini tentunya harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat,” sebutnya.

Dia menambahkan, jika dilihat dari aspek bencana, Kabupaten Aceh Singkil dan Nagan Raya seakan menjadi langganan banjir tiap tahunnya. Puluhan ribu masyarakat harus menghadapi musibah musiman ini.

Pada Desember 2019 saja, tercatat ada 4.464 Kepala Keluarga (KK) terdampak banjir, yang terdiri dari 22.672 jiwa dan 16 desa di Singkil terkena dampak musibah banjir.

“Sehingga patut kita pertanyakan apakah kehadiran perusahaan-perusahaan sawit di Aceh tersebut tidak ada kaitannya dengan banjir dan kerusakan lingkungan sebagaimana yang pernah diutarakan Plt Gubernur Aceh tempo hari.”

“Kami justeru khawatir, selembar kertas penghargaan atas perluasan sawit yang pernah diterima Pemerintah Aceh harus dibayar dengan derita rakyat karena musibah dan konflik lahan antara perusahaan sawit dan masyarakat yang hingga kini masih terjadi,” bebernya.

Menurut KPA, kebijakan Pemerintah Aceh maupun pusat diharapkan benar-benar berpihak kepada masyarakat bukan kepada segelintir pengusaha.

Pemerintah Aceh, DPRA dan Forbes DPR RI diminta agar sepenuhnya mendorong penerapan Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2018, tentang Penundaan, Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit.

“Ini penting, agar perusahaan-perusahaan sawit dapat dievaluasi kembali. Karena kami yakin dan percaya melihat sejumlah fakta yang ada banyak perusahaan sawit di Aceh yang melanggar aturan, tidak memenuhi kewajibannya seperti CSR dan Plasma,” jelasnya. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER