Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaKonglomerat Sjamsul Nursalim Akhirnya Jadi Tersangka Kasus BLBI

Konglomerat Sjamsul Nursalim Akhirnya Jadi Tersangka Kasus BLBI

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya menetapkan pengusaha kakap, Bos PT Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai tersangka terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“KPK telah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru, dugaan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Tuduhan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung (sudah divonis), selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka, yaitu Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali BDNI dan Itjih Nursalim, istrinya, kata Situmorang.

Sebagaimana dikutip dari laman detik.com, Sjamsul Nursalim dan istri disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saut mengatakan total kerugian negara yang dilakukan Sjamsul Nursalim dan istri mencapai Rp4,58 triliun. KPK mengaku sudah menyelidiki keduanya sejak Agustus 2013. KPK mengatakan telah mengirim surat untuk penyidikan lebih lanjut, tapi keduanya tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan KPK.

“KPK memberikan ruang terbuka yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istrinya untuk memberikan keterangan, informasi, bantahan, atau bukti-bukti lain secara adil dan proporsional. Akan tetapi, hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak Sjamsul Nursalim dan istri,” katanya.

BLBI sendiri adalah skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter 1998.

Kebijakan skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis ekonomi. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.

Tidak Kooperatif

Mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Kwik Kian Gie tahun lalu (2018) sempat bersuara keras dengan mengatakan bahwa Sjamsul Nursalim selaku selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004 adalah obligor yang tidak kooperatif.

Kwik menilai Sjamsul tidak mau bertanggung jawab atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah diserahkan pemerintah.

Hal itu dikatakan Kwik saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/7/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

“Sjamsul Nursalim termasuk yang tidak kooperatif,” ujar mantan politisi PDI Perjuangan itu kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kwik, Sjamsul tidak menandatangani kesepakatan personal guarantee. Dalam perkara BLBI, Sjamsul seharusnya menjadi penanggung atau penjamin yang mewakili badan hukum selaku obligor.

Kwik mengatakan, Sjamsul memiliki harta dan aset yang cukup besar. Seharusnya, menurut Kwik, apabila ada personal guarantee, maka pertanggungjawaban dana BLBI masih bisa dimintakan kepada Sjamsul hingga saat ini. (rin)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER