Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaKomunitas Earth Hour Aceh Sebut Akibat Pembukaan Lahan, Area Habitat Harimau Rusak

Komunitas Earth Hour Aceh Sebut Akibat Pembukaan Lahan, Area Habitat Harimau Rusak

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komunitas Earth Hour Aceh mengatakan, matinya tiga harimau di Aceh Selatan beberapa hari lalu, salah satunya akibat pembukaan lahan yang membuat habitatnya menjadi rusak.

“Matinya harimau di Aceh Selatan, yang kita ketahui letaknya di area perkebunan yang berbatasan langsung dengan hutan lindung. Harimau ini terkadang keluar dari area teritorial mereka karena area hutan yang merupakan habitat mereka sekarang sudah rusak, karena pembukaan lahan salah satunya,” ucap Koordinator Kota Earth Hour Aceh Muhammad Luthfi kepada Waspadaaceh.com di Banda Aceh, Sabtu (28/8/2021).

Earth Hour Aceh merupakan sebuah gerakan global peduli terhadap penanggulanngan perubahan iklim. Komunitas ini sangat menyayangkan terkait matinya tiga harimau di Aceh Selatan, mengingat populasi harimau Sumatera sendiri tidak lebih dari 400 ekor lagi.

Berdasarkan kasus tersebut, dia meminta kepada aparat penegak hukum untuk sesegera mungkin menemukan apakah harimau itu benar-benar sengaja dimatikan dengan jeratan babi dan kemudian akan diperdagangkan secara ilegal.

“Jika sengaja semoga pelakunya segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” tuturnya.

Selain itu dia berharap, kepada BKSDA untuk sering mengadakan edukasi kepada masyarakat terkait hewan yang ada di sekitar. Karena menurutnya tidak jarang terjadi konflik antara masyarakat dengan harimau yang kadang mengakibatkan korban jiwa.

Matinya 3 Harimau Sumatra

Sebelumnya dilaporkan tiga ekor harimau sumatra mati di kawasan pegunungan Gampong Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto, menyebutkan hasil nekropsi (bedah bangkai satwa), penyebab kematian tiga harimau (Panthera Tigris Sumatrae) di wilayah pegunungan Gampong Buboh, tersebut akibat infeksi terkena jerat kumparan kawat (jerat jaring).

“Hasil nekropsi TIM BKSDA kematian ketiga satwa dilindungi itu akibat infeksi terkena jerat kumparan kawat yang dibentang sepanjang lebih kurang 10 meter,” kata Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, Jumat (27/8/2021).

Dia menjelaskan hasil nekropsi dokter hewan ketiga harimau tersebut terdiri dari satu induk berumur 10 tahun, dan dua anaknya diperkirakan 10 bulan dengan jenis kelamin satu betina dan satu jantan.

“Induk dan satu ekor anak yang berjenis kelamin betina diperkirakan sudah mati sekitar lima hari. Sedangkan satu anaknya lagi yang berjenis kelamin jantan diperkirakan sudah mati sekitar tiga hari,” jelasnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, posisi ketiga individu harimau sumatera yang mati terkena jerat ditemukan terpisah di dua titik lokasi di mana induk dan satu anaknya berdekatan. Sementara satu anaknya lagi terpisah dengan jarak kurang lebih lima meter. Kondisi ketiga ekor harimau sumatera tersebut sudah mulai membusuk.

“Induk terjerat di bagian leher dan kaki belakang sebelah kiri, dengan kondisi kaki kiri depan yang telah membusuk. Satu ekor anaknya berada di dekat induk, terdapat jeratan pada leher sedangkan satu ekor anaknya lainnya berjarak kurang lebih lima meter dengan posisi jerat mengenai kaki kiri depan dan kaki kiri belakang,” katanya.

Selain itu tim medis juga mengambil sampel isi saluran cerna untuk dilakukan uji laboratorium di Puslabfor Mabes Polri untuk melihat ada tidaknya unsur-unsur lain yang menyebabkan kematian harimau sumatera tersebut.

“Kami Balai KSDA Aceh akan terus berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Selatan dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk perkembangan proses penanganan selanjutnya,” ujarnya.

BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan cara tidak merusak hutan. Hutan merupakan habitat berbagai jenis satwa, dan tidak merusaknya serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

“Kemudian tidak memasang jerat jerat listrik tegangan tinggi, racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbaunya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER