Selasa, Desember 3, 2024
spot_img
BerandaParlementaria TerkiniKomisi II DPRA Minta Cabut Ingub Tentang Larangan Jual Getah Pinus Keluar...

Komisi II DPRA Minta Cabut Ingub Tentang Larangan Jual Getah Pinus Keluar Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irfanusir meminta kepada Gubernur Aceh untuk segera mencabut Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan menjual getah pinus keluar Aceh. Sejak keluarnya Ingub disebut harga jual getah pinus menjadi rendah

Irfanusir kepada Waspadaaceh.com, Kamis (10/2/2022), menyampaikan, masalah itu diketahui setelah Komisi II DPRA melakukan kunjungan kerja ke Aceh Tengah dan menyerap beberapa aspirasi masyarakat di sana.

“Beberapa minggu yang lalu, kami Komisi II berkunjung ke Kabupaten Aceh Tengah,” ucapnya.

Saat berkunjung, tutur Irfan, masyarakat di Aceh Tengah mengeluhkan keluarnya Ingub tentang larangan menjual getah pinus keluar Aceh. Akibat keluarnya Ingub tersebut, ekonomi di AcehTengah bisa dikatakan sedikit melemah.

“Saya kira hari ini gubernur jauh lebih paham dari saya, karena pak gubernur sendiri merupakan putra Aceh Tengah,” tuturnya.

Dari informasi yang diterima saat berkunjung ke Aceh Tengah, ucap Irfan, 60-70 persen masyarakat di sana bekerja menderes pohon pinus. Tetapi dengan berlakunya Ingub itu mereka sudah jarang dan kurang bersemangat mederes, karena harga getah di Aceh Tengah terlalu rendah.

“Kalo masyarakat menjual ke Medan bisa mendapatkan keuntungan berkisar 4-5 ribu perkilo. Sangat jauh sekali perbedaan kalo mereka jual di Aceh,” tutur politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Karenanya, hal itu harus menjadi perhatian penting bagi gubernur. Apabila dengan mencabut Ingub bisa meningkatkan perekonomian di Aceh Tengah.

Tentu Komisi II sangat berharap dan sangat serius meminta Gubernur Aceh untuk segera mencabut Ingub tentang larangan menjual getah pinus mentah ke luar Aceh. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER