Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisaris Besar (Kombes) Misbahul Munauwar menggelar workshop dalam rangka menyusun tahapan pendidikan PKN (Pelatihan Kepemimpinan Nasional) Tingkat I Angkatan LV tahun 2022 di Gedung Presisi Polda Aceh di Banda Aceh, Kamis (10/11/2022).
Mantan Kabid Humas yang akrab disapa Misbah itu, saat ini menjabat Direktur Samapta Polda Aceh, mengusung tema Penerapan Kearifan Lokal yang Efektif dalam Rangka Mendukung Tugas Polri. Acara dipandu oleh M Kausar dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Perwakilan Aceh.
“Saya berterima kasih atas dukungan Pak Kapolda dan Irwasda serta kepada semua stakeholder yang telah hadir dalam workshop ini,” ujarnya.
Ketika penyampaian makalahnya, Misbah mengatakan, salah satu yang diangkat adalah penerapan syariat Islam di Aceh yang masih belum maksimal, sehingga perlu dipertajam lagi dengan meningkatkan pengawasan agar masyarakat menjadi lebih baik.
Berdasarkan data, lanjut Misbah, pelanggaran syariat Islam di Provinsi Aceh meningkat pada periode 2020-2021 sebanyak 53 pelanggaran. Data tersebut menggambarkan bahwa ada kebijakan dalam penerapan syariat Islam yang belum berjalan efektif.
Hal ini karena belum maksimalnya kolaborasi yang terbangun antar instansi dan belum maksimal melakukan pendekatan budaya dengan melibatkan kearifan
lokal dalam penerapan syariat Islam.
Menurutnya, Aceh perlu melakukan pendekatan kearifan lokal seperti yang ada di Bali, contohnya pecalang. Pecalang merupakan polisi adat yang berfungsi menjaga keamanan tradisional Bali yang dibentuk oleh Desa Adat, Pecalang mempunyai tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah di desa adat dimaksud.
Dia menilai, pecalang sangat membantu tugas Polri. Karena pecalang dan kepolisian sama-sama pengemban fungsi kepolisian, yang itu menjaga ketertiban dan keamanan. Hanya saja pecalang mengemban fungsi kepolisian dalam konteks desa adat, sedangkan kepolisian dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dari sisi kepercayaan publik yang ada di Bali, tambah Misbah, pecalang sangat dihormati kehadirannya. Masayarakat Bali mempercayai apa yang diatur oleh pecalang adalah aturan yang harus dihormati dan dipatuhi.
Sehingga dari sisi efektifitas, pecalang sangat efektif dan berkontribusi besar menciptakan ketertiban dalam masyarakat, yang otomatis membantu tugas Polri dalam hal Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat). Maka dari itu, dia juga menginginkan adanya kearifan lokal di Aceh dalam membantu tugas Polri.
Perwakilan dari Majelis Adat Aceh (MAA) menyebutkan, ada dua yang punya keistimewaan Aceh, yakni penerapan syariat Islam dan kelembagaan adat yang menjadi kearifan lokal. Dia berharap dua keistimewaan ini menjadi tujuan untuk penerapan syariat Islam dan keberadaannya tetap dijaga agar tidak hilang.
Sedangkan Hakim Ad Hoc Tipikor, Taqwadin, mengatakan, untuk menerapkan syariat Islam secara efektif di Aceh harus didukung lagi dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemerintah Aceh, Kapolda, Kejati dan MPU.
Pada kegiatan workshop ini, hadir juga Kakumdam IM, yang menyatakan selama ini institusi TNI mendukung tentang syariat Islam. Bahkan sosialisasi tentang syariat Islam telah disampaikan kepada seluruh prajurit TNI yang bertugas di Aceh.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Juliamin dalam workshop ini memberikan pandangan bahwa pers juga melihat kearifan lokal di Aceh sudah komplek, dan pers mengapresiasi apa yang sudah berjalan selama ini.
“Kami juga mendukung apa yang menjadi tugas Pak Misbahul dalam rangka tugas sebagai peserta PKN Angkatan LV,” ujar Pemimpin Redaksi PortalSatu.com ini.
Hadir juga dalam workshop ini, Kaban Kesbangpol, Aster Kasdam IM, Kakumdam IM, Kasatpol PP/WH, Ketua Majelis Adat, Karo Hukum Setda, Hakim Ad Hoc Tipikor, Kasie Kamnegtibum Kejati, Ketua PWI Aceh, AJI Banda Aceh, SMSI Aceh, Pemimpin Umum Koran Rakyat Aceh, Ketua Forum Keuchik, Keuchik Jeulingke dan unsur lainnya. (*)