Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAcehKIP Nagan Raya: Calon Bupati Perseorangan Wajib Serahkan 5.294 Lembar Foto Copy...

KIP Nagan Raya: Calon Bupati Perseorangan Wajib Serahkan 5.294 Lembar Foto Copy KTP

Suka Makmue ( Waspada Aceh) – KIP Kabupaten Nagan Raya, menetapkan syarat dukungan pencalonan perseorangan bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan serentak November 2024.

Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala, mengatakan hal itu Rabu (1/5/2024) dalam kegiatan sosialisasi dukungan pencalonan perseorangan, berlangsung di Aula Hotel Grand Nagan Kecamatan Kuala.

Mantan anggota DPRK Nagan Raya dari PKPB tersebut mengatakan, untuk calon perseorangan itu, wajib melengkapi foto copy KTP sebanyak 5.294 lembar.

Jumlah tersebut, kata Danda Runtala, 3 persen dari total penduduk yang tersebar di lima dari 10 kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya.

Untuk jadwal penyerahan syarat dukungan tersebut, KIP Nagan Raya akan menerima mulai tanggaln 2-19 Mei 2024, tegas Danda Runtala.

Danda Runtala mengatakan, bagi pasangan perseorangan yang ingin maju sebagai Cabup dan Cawabup pada Pilkada mendatang, dapat menyiapkan foto copy KTP sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan.

KIP Nagan Raya juga berharap pada Pilkada mendatang dapat berlangsung secara jurdil, seperti pelaksanaan Pemilu 2024. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER