Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaAcehKIP Aceh Utara Lantik PAW, 1 PPK dan 2 PPS

KIP Aceh Utara Lantik PAW, 1 PPK dan 2 PPS

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Zulfikar, resmi melantik dan mengambil sumpah tiga orang Pengganti Antar Waktu (PAW) satu orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dan dua orang anggota Panitia Pemunggutan suara (PPS), di Aula KIP setempat, Selasa siang (4/7/2023).

Saat prosesi pelantikan ketiga PAW penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan desa, turut hadir dua anggota Komisioner KIP Aceh Utara, Fauzan Novi dan Muhammad Usman, serta turut disaksikan oleh Panwaslih Aceh Utara, ketua PPK Kecamatan Sawang dan Geureudong Pase.

Anggota PPK Sawang yang dilantik yaitu Saiful Bahri mengantikan Muhammad Al Khalidi yang terpilih sebagai anggota Komisioner KIP Aceh Utara Periode 2023-2028, kemudian Kamaruzzaman PPS Gampong Blang Reuling Kecamatan sawang mengantikan Saiful Bahri yang telah di lantik sebagai anggota PPK sawang, dan Sri Wahyuni PPS Gampong Uram Jalan kecamatan Geureudong Pase mengantikan Sudirman yang telah mengundurkan diri.

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar menyebutkan pelantikan anggota PPK Sawang berdasarkan surat keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, nomor 165 tahun 2023 sedangkan dua PAW anggota PPS dua kecamatan ini berdasarkan keputusan KIP Nomor 167 tahun 2023.

“Saya harapkan kepada PPK dan PPS yang dilantik sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, hendaknya dapat melaksanakan semua tahapan pemilu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).”harapnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER