Tapaktuan (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, mulai melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik nasional (Parnas) dan partai politik lokal (Parlok) calon peserta pemilu 2024.
Ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi di Tapaktuan, Senin (17/10/2022) mengatakan, mereka melakukan verifikasi faktual 12 partai politik nasional dan partai lokal dari 17 Oktober hingga 4 November 2022.
Partai yang diverifikasi faktual untuk partai nasional, yakni Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo,
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan
Partai Umat.
Sementara partai lokal yang diverifikasi faktual masing-masing Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Darul Aceh (PDA) dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat).
“Dalam verifikasi faktual ini kita menurunkan 27 personel dan dibentuk lima tim. Lima tim terdiri 4-5 personel, tiap tim dipimpin satu anggota KIP Aceh Selatan,” katanya.
Saiful Bismi menyampaikan, metode verifikasi faktual kepengurusan parpol dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetap partai tingkat kabupaten dan kecamatan.
“Tim verifikasi akan menjumpai langsung anggota parpol berdasarkan sampel yang telah ditetapkan oleh KPU RI dalam sipol di kediamannya masing-masing. Anggota parpol tersebut sesuai dengan alamat di KTP. Tim akan mencocokkan identitas anggota di KTP-EK dan KTA,” jelasnya.
Dia menyebutkan, pada saat verifikasi faktual keanggotaan, jika ada masyarakat atau anggota partai politik menyatakan bukan anggota partai politik tersebut, dipersilakan mengisi formulir dan mendatangani surat pernyataan yang telah disediakan oleh tim verifikasi dari KIP Aceh Selatan.
“Melalui kesempatan ini kami juga meminta izin kepada seluruh keuchik di Kabupaten Aceh Selatan untuk memasuki wilayah pemerintahannya,” ucapnya. (*)