Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua PDI P Aceh, H Karimun Usman, minta semua pihak tidak terlalu ribut soal siapa yang akan mengisi posisi Wakil Gubernur (Wagub) Aceh.
“Kita harus hormati proses hukum Irwandi Yusuf, yang sedang berjuang pada proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta,” tegas Karimun Usman menanggapi Waspadaaceh.com, Rabu (26/6/2019), terkait mulai hangatnya keinginan partai-partai pendukung dalam hal mengisi jabatan Wagub Aceh.
Kata Karimun, Irwandi Yusuf masih memiliki tiga tingkat proses peradilan, yakni proses banding yang sekarang sedang dijalani, lalu tingkat kasasi hingga PK atau peninjauan kembali. Setelah itu baru perkara dinyatakan inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jadi ngapain kita ribut-ribut. Hormati saja proses peradilan saudara Irwandi Yusuf,” tambahnya.
Ironisnya, lanjut Karimun Usman, Partai Nanggroe Aceh (PNA), yang notabene didirikan oleh Irwandi Yusuf, dan gubernur non katif itu masih sebagai ketua umum, malah ikut-ikutan ribut soal jabatan Wakil Gubernur.
“Bisa saja jabatan Plt Nova Iriansyah hingga tiga tahun ke depan, kalau Irwandi menggunakan proses hukum yang ada hingga tingkat PK,” sebut politisi senior berlambang kepala kerbau moncong putih tersebut.
Menurut dia, jabatan Plt Nova Iriansyah tidak ada masalah, bila nanti tidak punya Wakil Gubernur. “Toh, wewenang Plt dan gubernur itu sama,” ujar Karimun pula.
Belakangan ini berkembang isu tentang siapa yang akan menggantikan posisi Wakil Gubernur Aceh yang “lowong” setelah Nova Iriansyah ditetapkan sebagai Plt Gubernur, menyusul kasus Gubernur Irwandi Yusuf yang kena OTT KPK.
Pengadilan Tipikor telah memvonis Irwandi Yusuf terbukti melakukan korupsi dan divonis 7 tahun penjara. Jaksa KPK menyatakan banding atas keputusan itu. Hingga sekarang hakim belum mengeluarkan putusan banding tersebut.
“Kita belum tahu, bisa saja di peradilan banding Irwandi Yusuf bebas,” demikian Karimun Usman. (B01)