Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI DPRA, Tarmizi SP, akan mengawal pengembalian Insentif khusus Gubernur Aceh, Sekretariat TAPA dan staf khusus.
Alasan harus dikembalikan, kata Tarmizi, karena alokasi anggaran tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku dan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Alasan dikembalikan karena tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Maka harus dikembalikan termasuk insentif Gubernur Aceh, sekretariat TAPA, staf khusus dan lain-lain. Termasuk yang kelebihan-kelebihan bayar harus dikembalikan,” ucap Tarmizi kepada Waspadaaceh.com, di Gedung Utama DPRA, (4/2/2022)
Pengembalian itu menjadi rekomendasi bagi pansus untuk menindaklanjuti temuan yang tentunya diperlukan dukungan dan kerja keras dari semua pihak yang terlibat. “Karena itu temuan Pansus adalah temuan BPK sebelumnya,” tegasnya.
Dia menegaskan, jika terdapat kejanggalan seperti dalam temuan Pansus, semua uang dikembalikan dan harus ditindaklanjuti.
“Maka dari itu, mari kita lihat dan kita ikuti serta kita kawal. Apakah nanti benar-benar dikembalikan atau tidak,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, tim Pansus LHP BPK RI DPRA pada akhir tahun 2021 meminta Gubernur Aceh untuk mengembalikan insentif khusus yang diterima sepanjang tahun 2020 sejumlah Rp1,2 miliar.
Laporan Pansus LHP BPK RI DPRA tersebut dibacakan dalam sidang paripurna, yang diketuai oleh Tarmizi SP pada Kamis (30/12/2021). (Kia Rukiah)