Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengingatkan seluruh lembaga penyiaran di Banda Aceh dan Aceh Besar untuk segera migrasi dari televisi analog ke televisi digital. Siaran digital tahap satu dimulai 17 Agustus 2021, dan itu berarti siaran analog sudah dihentikan
Untuk Aceh, siaran digital tahap satu hanya untuk Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. “Kominfo sudah menyurati seluruh televisi analog di Indonesia. Kami imbau, segera migrasi agar bisa bersiaran secara digital,” kata Ketua KPI Aceh Putri Nofriza didampingi Komisioner KPI Aceh, Masriadi Sambo, kepada Waspadaaceh.com, Senin (7/6/2021).
Putri menyebutkan, penghentian siaran analog akan dilakukan secara bertahap. KPI, kata Putri, sudah menggelar zoom meting dengan pemenang multiplexing (mux) untuk wilayah zona 1 Aceh, yaitu Aceh Besar dan Banda Aceh. Lima pemenag multiplexing itu yakni SCTV, TVRI, TransTV dan Metro TV.
“Rentang waktu yang diamanahkan oleh Undang-Undang hanya tinggal 70 hari lagi. Jadi kita berharap agar sosialisasi migrasi siaran TV dari analog ke digital, termasuk penyiapan infrastrukturnya agar dipacu oleh keempat lembaga penyiaran TV ini, “ harap Putri Novriza.
Berita Terkait: Agustus 2021 Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Tak Bisa Lagi Nonton TV Analog
Dalam hal ini, tambah Putri, merupakan kewajiban pihak lembaga penyiaran TV pemenang seleksi penyelenggara mux untuk menyediakan infrastrukturnya. Utamanya yaitu sosialisasi dan distribusi alat Set Top Box (STB) ke masyarakat supaya penyiaran digital nantinya dapat berjalan.
“Pembagian STB ini juga harus segera pada masyarakat kurang mampu sesuai ketentuan Kominfo. Kita minta agar lembaga penyiaran dan semua kita, menyukseskan migrasi ini,” terangnya.
Dia mengingatkan, 2 November 2022, Indonesia sudah migrasi penuh ke penyiaran digital. “Kita harap, migrasi ini berjalan lancar utamanya untuk Aceh zona satu yaitu Aceh Besar dan Banda Aceh,” tegasnya. (sulaiman achmad)