Selasa, Desember 10, 2024
spot_img
BerandaKetua DPRA: Saya Minta Mendagri Tidak Menggantung Pembahasan Qanun Pertanahan Aceh

Ketua DPRA: Saya Minta Mendagri Tidak Menggantung Pembahasan Qanun Pertanahan Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – “Saya meminta kepada Kementerian Dalam Negeri tidak menggantung proses fasilitasi pembahasan Rancangan Qanun Pertanahan Aceh,” kata Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, Sabtu (25/12/2021).

Hal itu disampaikan Dahlan dalam pertemuan Komisi 1 DPRA dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN di Jakarta, Jumat (14/12/2021), sebagaimana postingan di akun facebooknya.

Rancangan qanun ini, kata Dahlan, sudah dirumuskan sejak lama oleh DPRA, dan selalu masuk dalam program legislasi beberapa tahun terakhir.

Dahlan berharap, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN tidak membenturkan rancangan qanun ini dengan aturan lainnya, karena dasar hukumnya sudah jelas. Jangan juga memposisikan Aceh dengan nasional dalam posisi berhadap-hadapan.

“Mari kita samakan cara pandang. Semangat kita adalah semangat resolusi konflik. Rancangan qanun ini mengatur tentang pola pemanfaatan ruang di bidang pertanahan untuk memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh,” kata Dahlan.

Jika cara pandang sudah sama, menurut Dahlan, maka semua masalah bisa diselesaikan.

Bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di republik ini berlaku secara nasional, sepanjang tidak diatur khusus di dalam undang-undang kekhususan dan keistimewaan Aceh, ujarnya.

“Biarkan kami mengatur dan mengurus diri kami sendiri, dengan cara kami. Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Dahlan.

Dahlan meminta kepada Kemendagri dan juga Kementerian ATR/BPN untuk terbuka dengan setiap masalah yang ada.

Kalaupun ada masalah yang tidak bisa diselesaikan di jajaran Direktorat Kementerian, tutur Dahlan, bisa duduk dan diselesaikan bersama-sama. “Kita cari jalan keluarnya. Jangan digantung, karena itu akan membuat masalah semakin panjang.” (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER