Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaKetua Adepsi Aceh Jaya Berharap, Kemampuan RF Rakit Senjata Dapat Pembinaan dari...

Ketua Adepsi Aceh Jaya Berharap, Kemampuan RF Rakit Senjata Dapat Pembinaan dari Aparat

Calang (Waspada Aceh) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Adepsi) Kabupaten Aceh Jaya, T. Ali Munir, meminta aparat penegak hukum melakukan pembinaan terhadap RF, 25, yang sebelumnya ditangkap atas kepemilikan senjata api rakitan.

“Kami atas nama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Adepsi) meminta kepada aparat hukum agar membina anak bangsa tersebut, mengingat RF merupakan pemuda berprestasi. Tentunya, RF itu kedepannya akan menjadi aset beharga bagi negara kita ini,” ujar Munir kepada Waspadaaceh.com, Kamis (18/2/2021) di Calang.

Dia mencontohkan, dulu ada mahasiswa dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aceh, yang sukses membuat sebuah perangkat pengendali senapan dari jarak jauh.

Mahasiswa Diploma-III Program Studi Teknologi Elektronika pada Jurusan Teknik Elektro tersebut berhasil membuat pengendali senapan berbasis mikrokontroller yang dapat menggerakkan senapan 180 derajat arah horisontal dan 60 derajat arah vertikal.

“Hasil karya mahasiswa ini diapresiasi oleh banyak pihak, khususnya pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sehingga dia bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan ditawari masuk TNI AD. Kami menilai, tawaran tersebut wajar, sebagai bentuk apresiasi atas karya yang berhasil dipersembahkan oleh mahasiswa tersebut,” ujar Munir.

Dia berharap kepada para penegak hukum agar melakukan pembinaan terhadap RF atas kemampuan yang dimilikinya, sehingga terarah dan berguna bagi bangsa ini kedepannya.

Apalagi, lanjutnya, atas kepemilikan senjata rakitan tersebut, sejauh ini belum ada indikasi menjurus untuk kriminal.

“RF dikenal sebagai sosok anak yang mandiri dan cerdas. Jika yang bersangkutan hari ini sudah berada di jalan yang salah, maka sudah sepatutnya dia mendapat pembinaan agar kemampuaannya tidak bertentangan dengan hukum, karena RF anak Aceh Jaya yang cerdas,” cetus Munir.

Dia juga berharap, pihak pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, dapat memberikan bantuan advokasi untuk RF agar dapat dibebaskan dengan bersyarat. Selanjutnya RF dibina agar menjadi aset bangsa.

“Semoga saja, apa yang menjadi harapan kami sebagai orang awam ini menjadi sebuah pertimbangan bagi semua khalayak,” tutup Munir.

Sebelumnya, Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Aceh Jaya mengamankan seorang tersangka kasus pembuatan senjata rakitan yang berlokasi di Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir saat menggelar konferensi pers, Selasa (16/2/2021) mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat Satreskrim mendapat laporan adanya pengolahan emas menggunakan karbon aktif di wilayah Kecamatan Krueng Sabee, Rabu (10/2/2021), sekitar pukul 16.30 WIB.

Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuon, bersama tim langsung mendalaminya dengan mendatangi tempat kejadian perkara di Dusun Kuala Bate Tutong, Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee.

“Di lokasi tim Satreskrim menemukan satu pucuk senjata rakitan laras panjang, satu peredam rakitan, satu magazin rakitan, satu magazin laras panjang yang sudah dipotong, dua peluru, dua pisau dan beberepa barang bukti lainnya,” terang Kapolres.

Kemudian, lanjutnya, bedasarkan dari hasil penemuan tersebut, satu orang tersangka diamankan berinisial RF, 25, warga setempat yang berstatus sebagai mahasiswa sesuai dengan kartu identias. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka pernah menggunakan senjata tersebut untuk berburu. Setelah dilakukan pemeriksaan awal tersangka belajar merakit senjata tersebut dari internet, dan tersangka memang ada membuka bengkel di wilayah tersebut,” tambahnya.

Pihak Polres Aceh Jaya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Termasuk kepemilikan amunisi, yang rencananya akan dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk uji balistik.

Untuk tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER