Selasa, Juni 17, 2025
spot_img
BerandaEditorialKetika Prabowo “Menjahit” Luka Rakyat Aceh

Ketika Prabowo “Menjahit” Luka Rakyat Aceh

Aceh pernah terluka akibat didera konflik berkepanjangan, kemudian mulai pulih setelah perjanjian damai, tapi lagi-lagi tercabik kembali atas keputusan Mendagri.

Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan, empat pulau milik Aceh yang sempat dialihkan ke Sumatera Utara lewat Kepmendagri, telah dianulir sang Presiden. Tentu keputusan terbaru ini telah melegakan kembali hati rakyat Aceh.

Melalui rapat tertutup di Istana Negara, Selasa siang (17/6/2025), status keempat pulau ini diputuskan masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Atas keputusan ini, artinya Presiden Prabowo telah memulihkan kembali marwah rakyat Aceh yang sempat tercabik akibat keputusan Mendagri Tito Karnavian, yang dinilai rakyat Aceh sebagai tidak adil.

“Tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah, berdasarkan dokumen yang dimiliki, mengambil keputusan bahwa keempat pulau itu secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Keputusan inilah yang dinanti oleh rakyat Aceh. Prabowo tahu benar bagaimana Aceh telah banyak berkontribusi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bahkan di masa perjuangan dan awal kemerdekaan. Aceh begitu berjasa sejak awal berdirinya republik, hingga kemudian dikhianati oleh para pemimpin di pusat, selama bertahun bahkan puluhan tahun.

Dan kebijakan pusat pada awal tahun 2025, yang dinilai telah mengkhianati Aceh, yakni keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kep Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Entah keputusan sepihak ini bertujuan politis, demi NKRI. Atau semata untuk kepentingan oligarki. Entahlah…

Satu hal yang memicu rakyat Aceh makin panas, ketika Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution datang ke Aceh menemui Gubernur Mualem. Seolah sudah berada di atas angin, Bobby menawarkan kolaborasi mengelola keempat pulau milik Aceh itu. Sang Gubernur Sumut sepertinya terlalu yakin, Kepmendagri Tito Karnavian menjadi keputusan final, empat pulau di Aceh Singkil itu menjadi milik Sumatera Utara.

Empat pulau ini adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang (juga dikenal dengan Mangkir Panjang). Padahal keputusan Mendagri ini dinilai sepihak karena tidak melihat histori keberadaan pulau dimaksud.

Ada bukti administrasi, yakni Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tahun 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, yang menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari Aceh. Kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh Mendagri RI saat itu, Rudini.

Wajar bila pasca Kepmendagri, Pemerintah Aceh bersikeras bahwa secara historis, keempat pulau dan perairannya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta SKB tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara. Ditambah lagi dengan penjelasan pada butir-butir MoU Helsinki tahun 2005.

Atas keputusan Presiden Prabowo ini, Gubernur Aceh memberi apresiasi. Mualem menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Dasco Ahmad, serta pihak terkait penyelesaian status keempat pulau ini.

“Yang penting, keempat pulau itu tetap dalam teritori NKRI. Ini mimpi kita semua, demi damai dan keadilan bagi rakyat Aceh dan Sumut,” ujar Mualem, panggilan akrab Muzakir Manaf.

Bagi rakyat Aceh secara umum, keputusan Presiden Prabowo ini dinilai cukup adil. Sebab keputusan Presiden Prabowo bukan sekadar soal kepemilikan empat pulau, tapi lebih dalam lagi terkait marwah rakyat Aceh. Aceh pernah terluka akibat didera konflik berkepanjangan, kemudian mulai pulih setelah perjanjian damai, tapi lagi-lagi “tercabik” kembali atas keputusan Mendagri.

Tapi akhirnya keadilan itu datang. Presiden Prabowo “menjahit” kembali luka itu, memulihkan marwah rakyat Aceh dengan mengembalikan kepemilikan empat pulau tersebut menjadi bagian wilayah Tanah Rencong.

Semoga kembalinya empat pulau dimaksud ke Provinsi Aceh, dapat menambah gairah Pemerintah Aceh dalam membangun kawasannya, dan tak melupakan pulau-pulau terluarnya. Semoga.(*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER