Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mundur satu langkah untuk menang. Setidaknya sikap KONI Aceh, yang bersedia merelokasi pembangunan gedung KONI Aceh yang baru, merupakan sikap yang bijaksana.
Tadinya sudah direncanakan dibangun di GOR KONI (gedung lama). Tapi akibat “konflik” lahan belum ada titik temu antara Pemerintah Aceh dan Kodam Iskandar Muda, wal hasil KONI sebagai penerima manfaat, mundur selangkah dan harus bersabar menunggu dibangunnya gedung baru di kompleks Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh.
“Ya kita terima pergeseran ini demi kesuksesan tuan rumah PON ke XXI, di mana Aceh-Sumut menjadi tuan rumah bersama tahun 2024,” kata Ketua Harian KONI Aceh, Kamaruddin Abubakar, yang ditanya Waspadaaceh.com, saat meninjau lokasi baru pembangunan kantor KONI Aceh, Senin (5/8/2019).
Pembangunan kantor KONI Aceh yang baru ini sempat menuai polemik. Begitu ULP Aceh memenangkan PT. Bangun Rezki Inddi Makmur sebagai pemenang tender proyek tahap pertama Rp4 miliar, pihak TNI langsung memagar area parkir kantor KONI Aceh dan memasang garis membatas (segel) sejak awal Agustus 2019 dan dijaga oleh anggota TNI.
Alasan menyegelan, kata Kepala Staf Kodam (Kasdam) Iskandar Muda, Brigjen TNI A Daniel Chardin, dilakukan karena Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh tidak meminta izin terlebih dahulu saat pembangunan gedung tersebut dimulai. Lahan tempat gedung KONI yang akan dibangun merupakan milik Kodam Iskandar Muda.
“Ya tentunya pihak TNI (Kodam IM) harus mengambil langkah tegas, melakukan penyegelan karena dari dulu hingga saat ini pihak terkait belum ada itikad baik. Bahkan sudah dua kali kami menyurati Pemerintah Aceh dan Dispora tentang permasalahan lahan-lahan TNI yang sengaja dipakai untuk fasilitas umum,” kata Daniel.
Pangdam IM, jelasnya, akan menyurati kembali Pemerintah Aceh untuk ketiga kalinya terkait pengggunaan lahan tersebut. Namun jika tidak direspon, TNI akan mengambil kembali lahan itu.
“Termasuk ada sebanyak 19 titik lahan milik TNI Kodam IM yang masih bermasalah dipakai untuk umum, termasuk di antaranya lahan tanah Anjong Mon Mata, Kolam Renang Tirta Raya dan gedung KONI Aceh,” jelas Daniel.
Selain KONI Aceh, lokasi pembangun kolam renang Tirta Raya juga sudah disegel. Kasdam meminta Pemerintah Aceh cepat merespon surat yang mereka kirim.
“Bahkan dalam tahun 2019 ini saja, kami sudah menyurati Pemerintah Aceh sebanyak dua kali, namun belum ada respon apapun,” jelasnya.
Daniel menyebutkan, lahan-lahan yang dipakai untuk fasilitas umum sudah sejak tahun 80-an. Bukti peminjaman lahan tersebut, katanya, ada di Kodam IM.
“Bukti ada. Surat peminjaman lengkap ada sama kami dari tahun 1980. Dulu dipinjam untuk membangun fasilitas menunjang kegiatan MTQ Nasional. Saat itu tidak ada tempat yang representatif, hanya milik TNI yang ada. Dulu asrama TNI di Peuniti kan dipakai juga,” tuturnya.
Pada saat pinjam pakai itu, kata Kasdam, ada catatan yang harus diselesaikan, yakni ada proses ruislag atau “tukar guling” setelah kegiatan MTQ itu selesai.
“Mengapa saat ini ketika kami menuntut, malah dibilang akan dibuat tim penelusuran lagi. Alasan dibentuk tim itu karena setahu gubernur sejak tahun 80-an itu adalah fasilitas umum,” ujar Daniel.
Menurutnya, dalam Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) lahan itu tercatat sebagai milik TNI.
“Ini kan sudah jelas, di Kementerian Keuangan itu tanah Kemhan, Cq Mabes TNI, Cq Kodam IM. Kami setiap tahun ada temuan. Makanya sekarang kami mengambil langkah untuk menertibkan seluruh lahan-lahan itu,” tegas Daniel Cardin kepada media di Banda Aceh.
Daniel mengaku tidak mempermasalahkan jika lahan mereka dibangun untuk fasilitas pemerintah dalam rangka PON. Namun, pemerintah harus mencari jalan keluar terkait lahan yang sudah dipakai, yaitu dengan mencari lahan lain dengan harga yang sama dengan lahan yang sudah digunakan.
“Tetap, tanah itu tetap kami lakukan penyegelan sampai ada itikad atau kejelasan dari Pemerintah Aceh, ada jaminan tidak. Tanah itu milik kami, memang bangunan milik Pemerintah Aceh. Kami mengibahkan tanah itu, pemerintah mengibahkan kami apa yang senilai juga,” jelasnya.
Terpisah, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengaku harus memeriksa lebih dahulu status tanah sebenarnya itu milik siapa. “Kita cek itu dulu baru bisa kita komentar harus seperti apa,” kata Nova kepada wartawan di Rumoh Budaya di Banda Aceh, Sabtu (3/8/2019).
Menurut Nova, Pemprov Aceh menerima surat dari Kodam IM terkait status lahan tersebut sekitar lima bulan lalu. Namun belum ada tim yang dibentuk untuk membahas masalah tersebut.
“Kita sedang mengecek ke BPN. Semua itu banyak bukan itu saja (gedung KONI) ada Blang Padang, Kolam Renang, Anjong Mon Mata. Lagi dicek. Karena masih ada khilafiyah. Makanya harus kita cek dulu,” jelas Nova.
Nova mengaku belum mengetahui siapa sebenarnya pemilik lahan tersebut. Status hukum terkait kepemilikan lahan hingga kini masih dicek.
“Solusinya tergantung status kepemilikannya, itu yang lagi diperiksa,” kata Plt Gubernur Nova Iriansyah.
Kembali soal relokasi lahan gedung baru KONI Aceh, menjadi obrolan serius di kalangan Pengurus Harian KONI. Akhirnya oleh mantan Kadispora Aceh, Buchari A.KS, Rayuan Sukma dan Bachtiar Hasan, melapor kepada Kamaruddin Abubakar alais Abu Razak selaku Ketua Harian KONI Aceh.
Mereka ini menemui Kadispora Aceh sekarang, Darmansyah. Setelah sepakat, pihak rekanan pemenang tender diajak ke lokasi baru, lokasi akan dibangun kantor KONI Aceh.
Senin kemarin, sejumlah pengurus KONI Aceh, meninjau lapangan, dipimpin Ketua Harian, Kamaruddin Abubakar, tiga Wakil Ketua, Rayuan Sukma, Safril Antoni, Bachtiar Hasan, Sekretaris KONI M Nasir Syamaun, Ketua Bidang Mobilisasi dan Potensi, Aldin NL
Setelah cek lapangan, disepakati oleh pengurus bahwa kantor KONI Aceh yang baru harus menghadap ke jalan. Soal luasan, Kadispora Aceh mengusulkan 14×16 meter, tapi KONI Aceh tetap bertahan dengan ukuran awal (modifikasi) 22 x 14 atau 22 x 10 dengan tambahan ruang depan 4 meter sampai lantai 4.
”Kantor KONI kami minta menghadap jalan dan minta dibukakan pintu baru yang posisinya pas di depan AAN Cafe, bukan seperti usulan Kadispora yang meminta pintu di samping dan include dengan pintu utama Stadion Harapan Bangsa,” tulis M Nasir Syamaun dalam group BBM KONI Aceh, Senin (5/8/2019).
Usai cek lapangan, pengurus inti KONI Aceh menghadap Kadispora, Darmansyah. Kadispora setuju relokasi bangunan kantor KONI Aceh. Dengan pemindahan ini, satu masalah yang dihadapi Dispora Aceh sudah terselesaikan. (Aldin NL)