Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAcehKeppres Hoaks, Hebohkan Publik Aceh

Keppres Hoaks, Hebohkan Publik Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Keputusan Presiden (Keppres) RI 112/TPA Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Gubernur Provinsi Aceh Masa Jabatan 2023 – 2024 dinilai banyak terjadi kejanggalan.

Adapun surat tersebut menetapkan jabatan Pj Gubernur Aceh kembali diserahkan kepada Achmad Marzuki.

“Memperpanjang masa jabatan Sdr. Mayor Jenderal TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh. Terhitung sejak saat ditetapkan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan,” isi poin pertama dalam Keppres tersebut.

BACA: Terkait 3 Nama Pj Gubernur Aceh, DPRA: Presiden Harus Perhatikan Aspirasi Rakyat

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Juli 2023 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Namun dalam Keppres tersebut banyak terdapat kejanggalan, di antaranya surat tersebut ditetapkan 5 Juli, namun surat ini sudah beredar di masyarakat sejak 3 Juli 2023. Selain itu, pada poin memutuskan terdapat tulisan “KESATU” berulang dua kali.

Kejanggalan lain, tidak ada tekenan maupun paraf dalam surat itu, sehingga surat tersebut dipastikan tidak benar atau hoaxs.

BACA: Tolak Pj Gubernur dari Luar Aceh, Aktivis Dayah dan Mahasiswa Demo DPRA

Sumber Waspadaaceh.com di Kemendagri menyebutkan surat itu belum diteken karena sejak Senin (3/7/2023) siang. Presiden RI Joko Widodo bersama rombongan melakukan kunjungan ke Sydney, Australia dan Port Moresby, Papua Nugini sampai haru Rabu, (5/7/2023)

Dengan demikian, sumber tersebut memastikan surat tersebut hoaks guna untuk mengacaukan situasi.

Pantauan Waspadaaceh menjelang berakhir masa jabatan Achmad Marzuki tertanggal (6/7/2023), soal siapa yang akan menggantikan Achmad Marzuki menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Namun kebanyakan masyarakat menginginkan putra Aceh yang memimpin Aceh ke depan.

BACA: Bustami, Achmad Marzuki dan Safrizal ZA Masuk ke Meja Tito untuk Calon Pj Gubernur Aceh

Masyarakat Aceh juga lebih banyak menolak Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh. penolakan ini datang dari berbagai kalangan, seperti mahasiswa, aktivis dayah, LSM dan akademisi. Penolakan ini disampaikan dalam bentuk demonstrasi di depan Kantor DPRA.

DPRA sendiri secara tegas menolak dan tidak mengajukan lagi nama Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh tahun 2023 – 2024. Alasan DPRA tidak mengajukan nama ini, mengingat selama satu tahun memimpin Aceh, Achmad Marzuki dinilai berkinerja buruk dan tidak mampu menuntaskan berbagai permasalahan krusial di Aceh, salah satunya soal kemiskinan.

Karena itu, DPRA sepakat mengajukan calon tunggal yaitu Bustami Hamzah yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Belakangan dari pihak Kemendagri dilaporkan memasukkan dua nama lain yaitu Achmad Marzuki dan Safrizal ZA.

Sementara Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA belum membalas watts Aps yang dikirimkan Waspadaaceh prihal tersebut. Namun kepada media dia mengaku belum mengetahui adanya Kepres Perpanjangan Pj Gubernur Aceh. “Belum tahu dan tentu ini ranahnya Mendagri, kami hanya bisa menjawab setelah mendapat informasi resmi dari pimpinan,” demikian MTA. (*)

Waspada Aceh TV

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER