Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaKena Demosi Tapi Jadi Asesor, Ini Jawaban Kakanreg BKN XIII Aceh

Kena Demosi Tapi Jadi Asesor, Ini Jawaban Kakanreg BKN XIII Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Kantor Regional (Kakanreg) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) XIII Aceh, Ojak Murdani, memberikan penjelasan terkait namanya yang tercantum sebagai asesor meski terkena demosi.

Asesor semestinya adalah orang yang memiliki kapasitas untuk menjalankan asesmen pada proses seleksi jabatan tertentu. Tapi bagaimana jika kapasitasnya dipertanyakan, seperti Ojak Murdani yang saat ini terkena demosi atau penurunan pangkat satu tingkat.

Sebuah dokumen yang diterima Waspadaaceh.com, memperlihatkan, Ojak sedang menjalani demosi 3 tahun berdasarkan PP 53/2010, surat keputusan No SK : UP.24/12/2021 tanggal 26/7/2021, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 01/08/2021 dan akan berakhir pada 30/7/2024 mendatang.

Ojak menjalani hukuman penurunan pangkat satu tingkat. Alasan hukuman, dia dinilai tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

Terkait hal ini, Ojak Murdani yang dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Rabu (26/7/2023), menjelaskan kesalahan apa yang dilakukannya merupakan kewenangan pimpinan. Dia mengaku tetap loyal dan menerima keputusan pimpinan.

“Dalam hal ini pimpinan kami yang menilai. Disclaimer: kronologis peristiwa yang punya pimpinan, secara personal saya loyal dan menerima keputusan pimpinan,” ungkapnya.

“Iya pak, itu keputusan pimpinan dan saya terima loyal dengan keputusan. Saya tetap diberikan kepercayaan di JPT karena pangkat masih tetap memenuhi syarat. Pangkat tertinggi yang diturunkan, namun pangkat terendah masih memenuhi persyaratan dalam jabatan,” tambahnya lagi.

Kesalahan apa yang membuat Ojak harus dihukum, dia enggan berkomentar dan menilai hal itu harus bersumber dari pimpinan. “Disclaimer lagi: ini harus sumber pimpinan, nanti saya subyektif,” jelasnya.

Ojak juga memastikan bahwa secara pangkat, masih tetap memenuhi jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dari jabatan yang diembannya saat ini, meski dalam masa hukuman demosi. “Pangkat saya sbg eselon tetap terpenuhi pak, masih dalam jenjang JPT,” tuturnya.

Meski dalam masa demosi, Ojak juga memastikan bahwa kapasitas dia bertindak sebagai asesor adalah karena sebagai kepala kantor atau JPT Pratama dan bukan karena pangkat.

Apalagi, dia mengaku memiliki kompetensi sebagai asesor. “Kompetensi asessor dan pansel tersertifikasi KASN profesional. Tidak terkait dengan persyaratan pansel pengujian kompetensi,” tuturnya.

Berulang kali dia kembali menekankan, bahwa kapasitasnya, karena kompetensi asessor/pansel, tugasnya mencari evidence kompetensi manajerial dengan alat ukur tersedia.

“Jika perlu juga nanti saya akan menyampaikan pernyataan resmi,” ujarnya.

Ojak pun mengaku ikhlas dengan kondisinya saat ini, termasuk konsekuensi dalam jabatannya. “Saya sudah ikhlas dengan segala konsekuensinya termasuk desas-desus, persepsi orang. Bagian dari perjalanan hidup saya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu anggota asessor atau tim Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh diduga bermasalah dalam kepegawaian.

Sebuah dokumen yang dihimpun Waspadaaceh.com, Selasa (25/7/2023), menunjukkan salah satu asesor bermasalah itu adalah pejabat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Aceh. Pejabat itu saat ini sedang dalam masa hukuman demosi atau penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun.

Pejabat BKN ini masuk dalam salah satu asesor JPT Pratama Pemerintah Aceh. Selain itu dia juga terlibat dalam tim asesor JPT kabupaten/kota lain salah satunya Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) dan beberapa daerah lain.

“Ya, pejabat itu masuk sebagai salah satu yang melakukan asesmen kepegawaian. Jadi, beliau sendiri bermasalah dalam kepegawaian tapi bertindak sebagai asesor juga,” kata seorang sumber. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER