Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh mendorong Pemerintah Provinsi Aceh untuk mendaftarkan kekayaan intelektual indikasi geografis.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, saat membuka langsung kegiatan promosi dan diseminasi indikasi Geografis di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (5/3/2024).
Dalam sambutannya, Meurah mengungkapkan indikasi geografis merupakan salah satu bentuk pelindungan kekayaan intelektual untuk melindungi produk yang memiliki karateristik dari sumber daya alam, hasil kerajinan tangan maupun hasil industri.
Ia pun menyampaikan bahwa saat ini di Aceh baru terdapat tiga indikasi geografis yang terdaftar yaitu Kopi Arabika Gayo, Jeruk Keprok Gayo, dan Minyak Nilam Aceh.
“Sedangkan yang masih dalam proses yaitu Jeruk Pamelo Giri Matang Bireun dan Jengkol Aceh Barat Daya,” sebutnya.
Di sisi lain, Meurah Budiman menuturkan bahwa banyak daerah di Aceh yang memiliki potensi indikasi geografis dan sedang didorong untuk didaftarkan, seperti Batu Giok Nagan Raya, Pala Tapaktuan-Blangpidie, dan Coklat Pidie Jaya.
“Melihat potensi tersebut, kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran dan pemahaman, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk peka terhadap potensi daerah yang dapat didaftarkan indikasi geografisnya,” kata Meurah Budiman.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis mengatakan kegiatan ini merupakan upaya penyebaran informasi di bidang kekayaan intelektual dengan fokus tujuan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui produk indikasi geografis.
“Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait dan masyarakat yang peduli terhadap perlindungan indikasi feografis,” kata Junarlis.
Junarlis menambahkan, narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini berasal dari berbagai latar belakang, sehingga diharapkan para peserta dapat mendapatkan banyak pandangan dan wawasan tentang indikasi geografis.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang indikasi geografis semakin meningkat, sehingga dapat mendorong terciptanya produk-produk unggulan daerah yang dilindungi dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sebut Junarlis.
Diketahui, kegiatan ini dihadrii oleh perwakilan instansi terkait dan masyarakat perlindungan indikasi geografis dan sejumlah peserta lainnya dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang ahli di bidangnya. (*)