Jakarta (Waspada Aceh) – Sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pemerintah segera menyusun Peraturan Pelaksana (PP) demi kelancaran pelaksanaan tugas Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaran Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
“Salah satu Peraturan Pelaksana yang segera disusun yakni Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara selaku penyelenggara pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara.,” kata Dirjen Adwil Kemendagri, Safrizal, Sabtu (19/2/2022) di Jakarta.
Safrizal menyebutkan, kewenangan khusus yang dirancang akan menentukan model tata kelola pemerintahan daerah khusus dalam kawasan Ibu Kota Nusantara, sekaligus menciptakan ruang akselerasi bagi otorita Ibu Kota Nusantara dalam mengeksekusi tugas dan fungsinya.
Dengan kewenangan khusus ini, kata Safrizal, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja lebih maksimal serta mampu mengeksekusi urusan yang menjadi kewenangannya secara lebih cepat, fleksibel, dan berhasil guna.
“Kekhususan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diatur di UU Nomor 3 Tahun 2022 antara lain bentuk pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi, namun kedudukan kepala otoritanya setingkat menteri,” ungkap Safrizal singkat.
Safrizal menjelaskan, kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka mendukung dua tugas penting, yakni pertama, persiapan, pembangunan dan pemindahan. Kedua, penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu kota Nusantara.
Untuk mendukung tugas pertama, kewenangan penting yang diberikan antara lain berupa perizinan investasi, kemudahan berusaha dan fasilitas khusus sehingga memudahkan dan melancarkan pelaksanaan tugas otorita.
“Sementara pada tugas penyelenggaran pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, akan diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan yang terdiri atas urusan wajib dan pilihan serta urusan pemerintahan umum,” paparnya.
Dirjen yang memfasilitasi kawasan khusus ini juga menegaskan, salah satu strategi percepatan penyusunan PP Kewenangan Khusus ini, Kemendagri akan melakukan pendalaman substansi dengan melibatkan kementerian sektoral terkait melalui diskusi tematik.
Hal itu, kata Safrizal, untuk merumuskan bentuk urusan yang akan didelegasikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dilandasi spirit yang sama bahwa otorita harus diberi kewenangan yang luas dan terukur sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, berdaya guna dan berhasil guna.
Kewenangan khusus otorita yang dirancang ini turut memberikan ruang kerjasama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan pemerintah daerah sekitar sebagai mitra. “Arahan Bapak Presiden agar persiapan, pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara tetap memperhatikan dan mempertimbangkan keseimbangan pembangunan daerah sekitar sebagai mitra IKN,” katanya.
“Tindak lanjut arahan Presiden tersebut, Bapak Mendagri telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintahan daerah dan DORD sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara tanggal 17 Februari 2022 di Balikpapan. Bapak Mendagri mendengar aspirasi dan harapan mereka yang nantinya menjadi input kebijakan dalam penyusunan PP tentang kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara serta input bagi penyusunan agenda kebijakan strategis lainnya di Ibu Kota Nusantara,” kata Safrizal panjang lebar.
Terkait waktu penyelesaian penyusunan PP ini, Kemendagri berkomitmen menyelesaikan dalam waktu 1 bulan sehingga pasca pembentukan kelembagaan Otorita Ibu Kota Negara, semua kewenangan yang didelegasikan dapat segera dilaksanakan guna mempercepat dan memperlancar tugas Otorita Ibu Kota Nusantara.
Ssebagai penanggung jawab penyusunan Rancangan PP ini telah diberikan tugas khusus oleh Mendagri Tito Karnavian, kepada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Safrizal, sebagai ketua dan Prof. DR. Muchlis Hamdi, sebagai wakil ketua.
Keberadaan Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kewenangan khusus yang diberikan diharapkan mampu mewujudkan visi besar Indonesia yakni Ibu Kota Negara sebagai kota dunia untuk semua. (Ris)