BerandaAcehKekayaan Migas Aceh, Antara Potensi Besar dan Tantangan Pengelolaan

Kekayaan Migas Aceh, Antara Potensi Besar dan Tantangan Pengelolaan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengelolaan kekayaan minyak dan gas bumi (migas) Aceh membutuhkan pengawasan serius agar hak ekonomi daerah terlindungi. Persoalan kontrak, penyelesaian sengketa, dan pengawasan terhadap badan usaha milik daerah menjadi bagian penting dalam memastikan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Associate Professor Dr. Nurdin, pakar hukum internasional sekaligus dosen di Universitas Syiah Kuala (USK), yang juga aktif sebagai konsultan hukum dan bisnis di M.E.I. Project Engineers, Singapura. Ia menjadi keynote speaker dalam Pendidikan Politik Partai Aceh 2026 bertajuk “Politik Berdaya, Ekonomi Berdaulat” di Ballroom Hotel Madinah, Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri seratusan anak muda.
Dalam pemaparannya, Nurdin menyoroti pentingnya memperjuangkan dan mengawal kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor migas. Menurutnya, kewenangan tersebut tidak diperoleh begitu saja, tetapi membutuhkan perjuangan dan pengawasan berkelanjutan.
“Perjuangan untuk mendapatkan kewenangan di berbagai sektor, terutama minyak dan gas bumi, bukanlah sesuatu yang diberikan begitu saja atau something given. Ini adalah sesuatu yang harus terus diperjuangkan,” ujarnya.
Nurdin juga menyinggung besarnya potensi kekayaan migas Aceh serta tantangan dalam memastikan manfaat ekonominya kembali kepada daerah. Pengelolaan sektor tersebut, menurutnya, perlu dikawal melalui kebijakan yang tepat dan perlindungan hukum terhadap hak-hak Aceh.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak, penyelesaian sengketa, dan pengelolaan oleh badan usaha milik daerah juga menjadi aspek penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan legislatif.
Karena itu, Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memiliki peran dalam mengawal kebijakan pengelolaan migas agar hak ekonomi daerah terlindungi. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan kewenangan yang dimiliki Aceh berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pembahasan ini menjadi bagian dari isu kedaulatan ekonomi yang diangkat dalam Pendidikan Politik Partai Aceh 2026, terutama mengenai hubungan antara kebijakan politik, kepastian hukum, dan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat. (*)
BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER