Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaAcehKejutan Awal Tahun, Polres Aceh Tengah Tangkap 3 Bandar Narkoba

Kejutan Awal Tahun, Polres Aceh Tengah Tangkap 3 Bandar Narkoba

Takengon (Waspada Aceh) – Jajaran Satnarkoba Polres Aceh Tengah dalam pekan awal tahun baru 2021 membuat kejutan. Petugas mengamankan satu unit mobil jenis Triton yang mengangkut ganja kering dalam dua karung.

Dua tersangka diamankan. Sementara di waktu dan tempat terpisah, tim narkoba kembali menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pemakai ganja.

“Peredaran narkoba, khususnya ganja di Aceh sulit kita basmi hingga tuntas. Aceh dikenal dengan ganja terbaik, akan tetap menjadi incaran para pemakai narkoba,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hary Sandi Sinurat, dalam temu pers, Kamis (7/1/2021), di Mapolres setempat.

Menurut Sandi Sinurat, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Suwarno, jaringan narkoba akan tetap ada. Di satu sisi, kita bangga dengan apa yang didapat satuan narkoba berhasil menciduk pelaku bersama barang bukti, tapi di sisi lain peredaran narkoba tetap menunjukan aktivitasnya menandakan mereka banyak.

“Generasi emas negeri ini akan dirasuki narkotika bila semua pihak tidak bersatu menghadapinya. Melihat kenyataan ini, semua pihak harus bersatu agar genarsi emas kita tidak dirusak akibat narkoba,” sebut Kapolres.

Para tersangka yang diamankan itu, ada di antara mereka yang merupakan residivis sudah pernah terjerat kasus yang sama. Kini mereka kembali ditangkap dengan kasus ganja, sebut Kapolres.

Menjawab Waspada, Sinurat menjelaskan, peredaran narkoba khususnya ganja sangat rentan di negeri dingin ini. Apalagi kawasan pengunungan ini dikenal sebagai area ganja yang terbaik.

“Kita akan terus berupaya semaksimal mungkin mengambil tindakan tegas, terhadap mereka yang melakukan kejahatan narkotika,” jelasnya.

Para tersangka yang berhasil diamankan itu, MA, diciduk pihak Sat Narkoba karena di dalam mobil jenis Triton membawa dua karung ganja yang akan dipasarkan. Ketika ditangkap, tersangka MA mengakui barang itu didapat dari Nagan Raya.

Pemilk asal ganja ini kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak penyidik mengamankan mobil Triton yang dipinjam tersangka dari orang lain, bersama dua karung ganja dengan tangkainya.

Selain itu, pihak Sat Narkoba juga menangkap IRN, warga Angkup, Aceh Tengah, yang membawa ganja dalam plastik kresek yang beratnya mencapai 1.500 gram. Di tempat terpisah lainnya, kembali Sat Narkoba menagkap IN, warga kampung Ketol, Aceh Tengah, yang membawa ganja kering seberat 100 gram lebih yang akan diedarkan.

Melihat maraknya aktivitas mereka pengedar dan pemakai narkoba, pihak Polres Aceh Tengah meminta kerjasama dengan semua pihak, agar mampu menyelamatkan generasi muda emas, dari serangan narkotika. (BG)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER