Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (2/7/2019) memeriksa empat orang terkait proyek Keramba Jaring Apung (KJA) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tahun 2017 di Sabang.
Keempat orang yang hadir pada pemeriksaan tersebut yaitu,
KPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Slamet Soebjakto, Bendahara Pengeluaran Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Nurlaela, Anggota Tim Pelaksana Pengadaan Percontohan Budidaya Laut Lepas Pantai pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Muaz dan karyawan PT. Surveyor Indonesia.
“Keempat orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek keramba jaring apung Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Sabang tahun anggaran 2017,” ujar Kajati Aceh melalui Kasipenkum dan Humas, Munawal.
Munawal menyebutkan, disposisi kasus tersebut bahwa dokumen DIPA Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Pakan dan Obat Ikan tahun anggaran 2017 terdapat kegiatan pengadaan budidaya lepas pantai (KJA Offshore) dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.
Hasil penyelidikan, terdapat indikasi melanggar hukum pada pekerjaan paket pengadaan percontohan budidaya ikan lepas pantai (KJA offshore) di Sabang yang dimenangkan oleh PT Perinus dengan nilai kontrak berkisar Rp45,5 miliar yang bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan pada Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2017.
Terkait hasil pekerjaan yang oleh pihak rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dimana hasil pekerjaan tidak bisa selesai 100 persen. Hal itu, kata Munawal, merupakan kelalaian dari PT Perinus sebagai pelaksana, serta lemahnya pengawasan dari PT Perinus maupun seksi pengawasan dan pengendalian pada PT Perinus sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 pasal 93 ayat 1 dan ayat 2.
“Dalam perkara tersebut juga terdapat indikasi kelebihan bayar yang tidak sesuai dengan termin sebagaimana dalam perjanjian, yaitu termin I dibayarkan 50 persen dari harga kontrak barang (7 item) telat berada di lokasi perakitan BPKS Sabang. Termin II dibayarkan lagi 25 persen bila workboat dan net cleaner berada di lokasi perakitan dan 100 persen setelah semua dirakit, yang ternyata perakitan dilakukan oleh pihak Norwegia pada bulan Januari 2018, sedangkan pada tanggal 29 Desember 2017 PT Perinus telah menerima pembayaran sebesar Rp40.819.365.000,” terangnya lagi.
Lebih lanjut Munawal menambahkan, PPK KKP telah membayar sebesar 89 persen dari yang seharusnya 75 persen, yang artinya terdapat kelebihan pembayaran 14 persen atau Rp6.630.540.000. (Cb01)