Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memanggil Kadis Perhubungan Aceh, Junaidi, untuk memintai keterangan. Informasi yang dihimpun Waspadaaceh.com, berdasarkan surat panggilan itu seharusnya Junaidi dimintai keterangan pada Senin (15/2/2021).
Pemanggilan pejabat di Dinas Perhubungan itu dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, M. Rohmadi, Selasa (16/2/2021). “Benar, tapi perlu saya cek lagi. Apakah bersangkutan hadir memenuhi panggilan atau tidak,” kata Rohmadi.
Rohmadi menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan yang bersumber APBA 2019. Dugaan tindak pidana ini juga berdasarkan laporan masyarakat.
“Berdasarkan laporan masyarakat. Ya, yang namanya penyelidikan kan kita perlu melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk meluruskan apakah benar dugaan tindak pidana yang dimaksud,” ujarnya.
Apakah hanya Junaidi yang dipanggil? Rohmadi menjawab bahwa pemanggilan dilakukan kepada pihak-pihak terkait sebagai kapasitasnya masing-masing pengelola anggaran.
“Lebih dari dua orang yang kita mintai keterangan. Ya mereka kita suruh bawa dokumen. Itu yang kita teliti apakah benar ada tindak pidana yang dimaksud,” jelasnya.
Rohmadi enggan menjawab panjang lebar terkait apakah akan berkembang ke pihak lain dan naik ke tahap penyidikan? “Ya, kita lihat nanti,” jawabnya.
Seperti diketahui, dalam surat pemanggilan itu, Junaidi diminta untuk bertemu dengan Kasi C Bidang Intelijen Kejati Aceh, untuk dimintai keterangan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Aceh tahun 2019.
Junaidi dipanggil dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran (PA) Dinas Perhubungan Aceh.
Dalam surat itu, Kejati Aceh meminta Junaidi yang juga saat ini menjabat Plt Kepala ULP Aceh membawa sejumlah dokumen pendukung. Seperti dokumen pengadaan dan pemasangan rolling guardrail (sistem pembatas jalan atau pagar pengaman jalan yang berbentuk silinder putar) di pegunungan Gurutee.
Juga, pemasangan paku marka LED glass eye dan rolling guardrail u-turn di Aceh Timur dan Kota Langsa.
Selanjutnya, dokumen pengadaan dan pemasangan rolling guardrail di pegunungan Seunapet, rolling guardrail di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya.
Ada juga dokumen pemasangan rolling guardrail u-tum dan daerah rawan kecelakaan di Provinsi Aceh, rolling guardrail, chevron, cermin, deliniator dan paku marka di lintasan Bener Meriah, pada Simpang Bogor, Gelelungi – lintasan Jagung dan Bintang.
Serta dokumen KAK, dokumen penetapan HPS, hasil review KAK, dan dokumen perencanaan. (sulaiman achmad)