Sabtu, Mei 10, 2025
spot_img
BerandaKejati Hentikan Kasus CT Scan RSUZA, MaTA Minta Penjelasan KPK

Kejati Hentikan Kasus CT Scan RSUZA, MaTA Minta Penjelasan KPK

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menuntut klarifikasi dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penghentian kasus hukum dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) Radio Diagnostik (CT Scan) dan Kardiologi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin Banda Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan kepada wartawan, Jumat (8/2/2019), sebelumnya kasus ini sempat dilidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sejak 2014. Namun, pada Juni 2018, kasus tersebut disupervisi oleh KPK.

Belakangan, pada akhir Januari 2019, Kejati Aceh menghentikan pengusutan kasus tersebut. Kejati beralasan, aktor yang diduga terlibat telah mengembalikan potensi kerugian negara. Atas dasar itu pula, pihaknya menyatakan tidak ditemukan unsur korupsi khususnya kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Untuk itu, secara tertulis kami koalisi masyarakat sipil Aceh meminta klarifikasi kepada Ketua KPK, karena sebelumnya KPK telah mensupervisi kasus tersebut. Selain itu kami meminta kepada KPK untuk mengambil alih,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus indikasi korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUDZA ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRA tahun 2009. Atas dasar itu, Kejati Aceh mulai mendalami dan melakukan penyelidikan. Adapun anggaran untuk pengadaan Alkes tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2008 dengan pagu sekitar Rp17,6 miliar.

Dalam proses pengadaan, panitia pengadaan diduga mark-up (penggelembungan harga) dari harga yang sebenarnya, hanya Rp 11 miliar. Tindakan itu berpotensi merugikan negara hingga Rp7,4 miliar. Sedangkan pagu anggaran untuk pengadaan Kardiologi sebesar Rp39 miliar dan potensi kerugiannya mencapai Rp8,2 miliar. Sejak disupervisi KPK, Kejati telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.

Hingga kemudian Kejati Aceh menghentikan pengusutan kasus tersebut. Kejati beralasan, aktor yang diduga terlibat telah mengembalikan potensi kerugian negara. (Fuady)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER