Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehKejati Aceh Tetapkan Toke Wir Jadi DPO

Kejati Aceh Tetapkan Toke Wir Jadi DPO

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan terpidana pembunuhan berencana dua warga Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar, Azwir Basyar alias Toke Wir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa (3/10/2023), mengatakan, sebelumnya Mahkamah Agung memutuskan bersalah Toke Wir dan kawan-kawan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menuntut Toke Wir, Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi alias Abu Midi, Darwis, Zardan dan Nazar secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho membebaskan Toke Wir dari semua dakwaan dan memerintahkannya bebas dari tahanan. Sedangkan Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi alias Abu Midi, Darwis, zardan dan Nazar dipidana penjara mulai 7-8 tahun.

Terhadap putusan Toke Wir, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan Feriadi dan kawan-kawan, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Majelis tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jantho. Atas putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Putusan kasasi menyatakan bersalah dan dipidana 20 tahun penjara. Sedangkan, Feriadi 20 tahun, Tarmizi 18 tahun, Darwis, Zardan dan Muhammad Yahya masing-masing 15 tahun penjara,” sebutnya.

Kini lanjut Ali, JPU telah melakukan eksekusi terhadap Feriadi, Zardan, Muhammad Yahya dan Tarmizi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh. Darwis di LP Lhoknga.

“Sementara untuk Nazar belum dilakukan eksekusi dikarenakan adanya kesalahan (redaksional) terhadap putusan kasasi MA,” jelasnya.

Ali Rasab mengatakan JPU telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali kepada Toke Wir. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan itu.

“Kepada yang bersangkutan juga telah dipanggil secara layak dan patut, namun tidak menghadiri. Sehingga kini, Toke Wir ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Dia mengimbau kepada Toke Wir untuk dapat segera menyerahkan diri ke Kejari Aceh Besar serta kepada masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan apabila mengetahui keberadaan Toke Wir.

“Karena tidak ada tempat aman bagi terpidana,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER