Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi Aceh masih melakukan penyidikan terkait kasus mafia tanah di Aceh Tamiang.
Pihaknya sudah memerika 30 saksi dan mengumpulkan beberapa barang bukti.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis merespon aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD Alamp Aksi) di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (6/3/2023).
“Update terkini masih tahap penyidikan. Saat ini kita terus berusaha berkoordinasi dengan auditor agar mempersiapkan perhitungan kerugian negara tersebut,” tuturnya.
Proses penyidikan ini, kata Ali Rasab, sudah berlangsung selama dua bulan sejak 2 Januari 2023. Saat ditanyai kapan kasus ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya, ia belum dapat memastikan.
“Kita meneruskan ketika kami sudah punya keyakinan dengan catatan minimal dua alat bukti untuk menentukan seorang itu tersangka atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya DPD Alamp Aksi menggelar unjuk rasa mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut kasus dugan mafia tanah di Aceh Tamiang. Mereka juga meminta Kejati Aceh untuk memeriksa mantan Kepala Kanwil BPN Aceh, terkait permasalahan tersebut.
Sebelunya, pihaknya juga mendesak kepala Kanwil ATR/BPN Aceh agar segera membatalkan surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Nomor 25/ HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009 karena diduga tidak berdasarkan asas hukum yang kuat dengan lengkap.
Apabila kepala Kanwil ATR/BPN/Aceh tidak berani membatalkan surat keputusan Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009, diminta untuk mundur dari jabatan.
“Ini aksi keempat kalinya kita lakukan. Kita terus mengawal, jangan sampai kasus ini berlarut, kita juga melakukan audiensi dengan pihak Kanwil BPN tapi hasilnya nihil,” kata Ketua DPD ALAMP AKSI Kota Banda Aceh, Muhammad Padang. (*)