Selasa, Mei 14, 2024
Google search engine
BerandaKejati Aceh Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Agara

Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Agara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

Diketahui, pengadaan ternak sapi tersebut bersumber dari Dana Otsus Kabupaten/Kota (DOKA).

“Pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh tim penyidikan Kejati Aceh,” ucap Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa (17/10/2023).

Ali melanjutkan, ketiga tersangka yang ditahan adalah M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Ternak Sapi, kemudian A, Direktur CV. MRM selaku pemenang lelang dan pelaksana/penyedia pengadaan ternak sapi dan MR, selaku pengendali supplier dengan menggunakan bendera UD. SK terhadap CV. MRM.

Ketiga tersangka ini ditahan selama 20 hari, terhitung tanggal 17 Oktober sampai dengan 5 November 2023, di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Sebelum dilakukan penahan, ketiga tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan dari pukul 11.00-15.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.

“Selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejati Aceh. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan,” jelasnya.

Ada pun alasan dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka ini lanjut Ali, untuk mempercepat proses penanganan perkara. Selain itu, dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER