Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaKejati Aceh SP3 Sejumlah Kasus Korupsi

Kejati Aceh SP3 Sejumlah Kasus Korupsi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Beberapa kasus korupsi besar di Aceh yang tengah ditangani Kejati (Kejaksaan Tinggi) Aceh telah diusulkan untuk SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Beberapa perkara yang SP3 diantaranya, kasus pembangunan Pasar Modern di Kabupaten Aceh Barat Daya senilai Rp58,68 miliar, kasus korupsi tunjangan ganda staf di KIP Aceh, dan kasus pengadaan alat kesehatan di RSUZA yang tersangkanya telah ditetapkan Kejati Aceh.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah mengusulkan SP3 untuk kasus pengadaan alat kesehatan CT Scan di RSUDZA Banda Aceh senilai Rp39 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2008.

Hal ini dikatakan Kajati Aceh, Irdam, usai pelantikan dan sertijab Wakajati Aceh yang baru, yakni M Yusuf di Kantor Kejati Aceh, Rabu (23/1/2019). “Sudah kita usulkan, tinggal tunggu persetujuan Kejagung,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, hal itu dilakukan karena kerugian negara yang timbul dalam kasus itu telah dikembalikan dan kini tak ada lagi kerugian negara yang terjadi. “Ini hanya kesalahan administrasi saja, semua kerugian negara sudah dikembalikan sehingga tindak pidananya sudah tidak terpenuhi,” ungkap Irdam.

Itu dilakukan, lanjutnya, agar ada kepastian hukum atas kasus yang sudah berjalan sejak 8 tahun tersebut. “Supaya ada kejelasan hukum dan tidak berlarut, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” jelasnya.

“Tidak ada intervensi, kepastian hukum saja. Ini kan ada progres,” ujarnya kepada wartawan usai melantik M Yusuf sebagian Wakajati Aceh.

Sementara itu lembaga anti korupsi di Aceh, LSM MaTA, menilai rencana penghentian indikasi kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) ST Scan dan Kardiologi di RSUD-ZA Banda Aceh, maupun kasus korupsi lainnya oleh Kejati Aceh, menjadi peristiwa berulang dan dapat memberikan pesan dimana negara tidak hadir secara utuh di Aceh, sehingga kepastian hukum tidak ada.

Hal itu dikatakan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, Rabu (23/1/2019), menanggapi perihal usulan SP3 kasus itu oleh pihak Kejati Aceh ke Kejaksaan Agung. (Cb01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER