Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaNasionalKejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi di Balai Guru Pengerak Aceh

Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi di Balai Guru Pengerak Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – KejaksaanTinggi (Kejati) Aceh sedang melakukan penyidikan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : PRINT-09 /L.1/Fd.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024.

Ali menjelaskan, pada tahun 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak Aceh mendapat anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana tertuang dalam Saftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Aceh senilai Rp19 miliar lebih pada tahun 2022 dan Rp57 miliar lebih untuk tahun 2023.

Bahwa terhadap anggaran BGP tersebut kata Ali, telah digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dan belanja sebagaimana yang tertuang di dalam DIPA BGP Aceh serta penerimaan lainnya.

“Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh tahun 2022 terealisasi sebesar Rp18.402.292.621 atau 95,69 persen,dan tahun 2023 sebesar Rp56.753.250.522,- atau 99,20 persen,” terangnya.

Namun kenyataannya berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022 – 2023 ditemukan dugaan adanya mark up pada pertanggungjawaban belanja atau fiktif, conflict of interest dalam pengangkatan pegawai honorer/PPNPN realisasi belanja bahan, PNBP.

Selain itu juga diduga adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif dan/atau tidak dipergunakan sesuai dengan rencana tujuankegiatan tersebut, sehingga berindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara.

Karena itu, tim penyidikan masih memproses dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 120 orang saksi. Saksi ini terdiri dari pegawai pada BGP Aceh, dan para pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan BGP Aceh di seluruh kbupaten/kota di Aceh.

“Terhadap hasil dari perolehan dimaksud dipergunakan dalam rangka pelaksanaan pembuktian sebagai salah satu pemenuhan syarat formil dan materiil penanganan perkara guna menemukan tersangkanya,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER