Suka Makmue (Waspada Aceh) – Kejari Nagan Raya melaksanakan uqubat cambuk terhadap tiga pelaku pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat, Rabu (14/12/2022) di halaman Kantor Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Kajari Nagan Raya Muib mengatakan, ketiga terhukum yang dicambuk itu sebelumnya ditahan di Lapas Aceh Barat. Mereka dihukum karena telah melakukan jarimah maisir, bermain judi online Higgs Domino.
Terhukum MZ dan HS dicambuk sebanyak 21 kali oleh algojo. Sedangkan NM dicambuk sebanyak 27 kali, karena melakukan jarimah maisir dan pencurian. Setelah dicambuk, kedua tersangka MZ dan HS langsung bebas dari hukuman. Mereka kemudian dijemput oleh keluarga masing-masing di Kejari Nagan Raya.
Sedangkan tersangka NM, meskipun telah dicambuk, namun tetap menjalani masa hukuman di penjara, karena terkait kasus pencurian, kata Kajari Nagan Raya itu.
Muib mengharapkan kepada warga daerah itu agar menjahui perbuatan ataupun pekerjaan yang bertentangan dengan hukum.
Sementara itu Asisten II Setdakab Nagan Raya Amran Yunus menambahkan, Pemkab Nagan Raya terus melakukan sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat agar terhindar dari pelanggaran hukum. (*)