Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaKejari Banda Aceh Sudah Tetapkan 4 Tersangka Kasus AWSC

Kejari Banda Aceh Sudah Tetapkan 4 Tersangka Kasus AWSC

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan mantan bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 yang berinisial M, tersangka korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran turnamen sepak bola Tsunami Cup.

Atas penetapan M, tercatat sampai saat ini sudah ada empat tersangka dalam kasus AWSC. Sebelumnya, Kejari Banda Aceh juga telah menetapkan S, MS serta MZ sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal mengatakan terhadap tersangka M, telah dilakukan penyerahan tanggung jawabnya tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Telah dilakukan tahap II dari penyidik ke JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Muharizal, Kamis (22/9/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, lanjut Muharizal, tersangka langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kajhu selama 20 hari kedepan.

Bahwa untuk proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Bahwa berdasarkan fakta penyidikan, lanjut Muharizal, dana kegiatan AWSC Tahun 2017 berasal dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp.3.809.400.000,00.

Penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp5.436.036.000,00, terangnya.

Namun, penerimaan dan pengeluaran dana/uang untuk membiyaai kegiatan AWSC ini tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara. Penggunaan dana tidak didukung oleh bukti yang relevan, tidak memperhatikan usulan anggran yang telah dibuat. Selain itu transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku.

Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  Perwakilan Aceh mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.809.600.594.

Atas hal itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER