Aceh Utara (Waspada Aceh) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa malam (2/8/2022), menetapkan lima orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan rumah duafa atau rumah Senif Fakir dan Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, tahun anggaran 2021.
Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen, Arif Kadarman, kepada Waspadaaceh.com Rabu (3/8/022), menyebutkan, kelima tersangka berinisial YI,43, selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana, kemudian Z, 39, selaku Koordinator Tim Pelaksana.
“Sedangkan tiga lainya yaitu ZZ, 46 selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara/Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana, M, 49 selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan RS, 36, selaku Ketua Tim Pelaksana, Namun kelima tersangka sampai saat ini belum ditahan. Kami masih menunggu arahan selanjutnya, “kata Arif Kadarman.
Menurut Arif Kandarman, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Senif Fakir dan Rumah Senif Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 ini bermula pada tahun 2021 Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan Pembangunan 251 unit Rumah Senif Fakir dan Miskin yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara.
“Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp11.295.000.000,- yang bersumber dari PAD khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari Dana Zakat. Pekerjaan mulai dikerjakan tanggal 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen,” jelasnya. (Syaiful).