Kamis, April 24, 2025
spot_img
BerandaAcehKejari Aceh Utara Terima Berkas Korupsi Dana Desa Mantan Keuchik

Kejari Aceh Utara Terima Berkas Korupsi Dana Desa Mantan Keuchik

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun 2017-2018, mantan Kepala Desa (Keuchik), Gampo Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, SF, 52, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Mantan keuchik tersebut diduga melakukan korupsi dana desa selama dua tahun mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp524 juta lebih, dari total anggaran selama dua tahun tersebut mencapai Rp1,3 miliar lebih.

Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, Minggu (17/1/2021), mengatakan, berkas itu sudah dilimpahkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lhokseumawe. Jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk, Wahyudi Koaso, masih meneliti berkas itu. Jika berkasnya belum lengkap akan dikembalikan lagi kepada penyidik.

“Pada tahun 2017 Gampong Mee mendapat dana desa yang bersumber dari APBN Rp740.9 juta. Pada tahun 2018 mendapatkan dana desa Rp 652,4 juta, dengan jumlah total selama dua tahun Rp1.3 miliar,” kata Pipuk Firman Priyadi, kepada Waspadaaceh.com.

Pipuk Firman merincikan tahun 2017 menerima dana desa mencapai Rp740.9 juta, kekurangan pelaksanaan kegiatan sebesar Rp222,2 juta lebih, dan tahun 2018 menerima Rp652,4 juta, kekurangan pelaksanaan kegiatan mencapai Rp302 juta.

“Berdasarkan hasil audit dari inspektorat, total kekurangan pelaksanaan kegiatan selama dua tahun tersebut mencapai Rp524,9 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi mantan keuchik,” jelasnya. (Syaiful)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER