Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaKejari Aceh Utara Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek Monumen Islam Samudera Pasai

Kejari Aceh Utara Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek Monumen Islam Samudera Pasai

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, tahun anggaran 2012 hingga 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu H.L.Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman mengatakan, kelima tersangka ditahan sejak Selasa sore (1/11/2022) berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Kelima tersangka sudah dititip di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon.

“Kelima tersangka itu FB, 61, selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016, TM, selaku kontraktor pelaksana, kemudian P, selaku konsultan pengawas, RF, kontraktor pelaksana, dan N, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Arif kepada Waspadaaceh.com.

Dia mengatakan, kasus ini dalam penyelidikan sejak bulan Mei 2021 dan ditingkatkan statusnya ke penyidikan pada awal Juni 2021. Setelah memeriksa saksi-saksi, dan pihaknya menemukan dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum. (*).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER